|
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), ketentuan yang Anda sebutkan merujuk pada salah satu jenis informasi yang dikecualikan (informasi rahasia).
Secara spesifik, hal ini diatur dalam Pasal 17 huruf g UU KIP, yang menyatakan bahwa informasi yang dikecualikan meliputi:
“Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan.”
Poin Penting Terkait Aturan Ini:
- Alasan Pengecualian: Surat atau memorandum jenis ini biasanya bersifat internal, draf kebijakan yang belum matang, atau dokumen berisi pertimbangan/proses pengambilan keputusan di dalam atau antar instansi pemerintah yang jika dibuka sebelum waktunya dapat mengganggu jalannya pemerintahan.
- Pengecualian dari Rahasia: Sifat rahasia dokumen tersebut dapat gugur dan wajib dibuka kepada pemohon informasi apabila ada perintah atau putusan resmi dari Komisi Informasi (melalui sengketa informasi) atau melalui putusan Pengadilan.
Jika Anda sedang menghadapi sengketa informasi terkait dokumen jenis ini, langkah selanjutnya biasanya melibatkan proses Uji Konsekuensi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di instansi terkait untuk membuktikan apakah dampak membuka informasi tersebut lebih besar daripada menutupnya.