Lompat ke isi utama

Informasi Publik yang berkaitan dengan sangsi kode etik pegawai

Malaka

Jenis Sanksi Pelanggaran Kode Etik

  • Sanksi Moral: Ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang berdasarkan putusan Majelis Kode Etik. Sanksi ini dapat disampaikan secara tertutup (hanya diketahui pegawai yang bersangkutan dan pejabat terkait) maupun secara terbuka (diumumkan kepada internal instansi atau publik).
  • Sanksi Administratif / Hukuman Disiplin: Apabila pelanggaran kode etik juga melanggar aturan disiplin ASN (berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021), maka jenis hukumannya terbagi menjadi:
    • Disiplin Ringan: Teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
    • Disiplin Sedang: Pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25% selama 6, 9, hingga 12 bulan.
    • Disiplin Berat: Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri