Lompat ke isi utama

Informasi Publik yang berkaitan dengan kesehatan para pegawai

Malaka

1. Informasi yang Bersifat Publik (Wajib Disediakan)

Informasi ini berupa data makro, kebijakan, atau program kerja yang dijalankan oleh instansi/perusahaan untuk mendukung keselamatan dan kesehatan kerja (K3):

  • Kebijakan & Regulasi K3: Dokumen formal mengenai aturan keselamatan, sistem manajemen kesehatan kerja, dan penunjukan petugas kesehatan di tempat kerja.
  • Fasilitas & Layanan Kesehatan: Informasi mengenai penyediaan klinik perusahaan, kepesertaan BPJS Kesehatan/Ketenagakerjaan, serta daftar rumah sakit rujukan kerja.
  • Program Preventif & Promotif: Pengumuman pelaksanaan agenda rutin seperti atau Medical Check-Up tahunan untuk pegawai.
  • Laporan Kegiatan Kesehatan Pegawai: Laporan agregat pelaksanaan imunisasi/vaksinasi massal (misalnya program vaksinasi berkala oleh Korpri) serta statistik jumlah pegawai yang berpartisipasi tanpa membuka data pribadi. 

2. Informasi yang Dikecualikan (Rahasia Medis)

Berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik serta kode etik kedokteran, informasi kesehatan yang bersifat personal tidak boleh dibuka kepada umum demi melindungi hak privasi individu: 

  • Rekam Medis Pribadi (Medical Record): Hasil detail dari pemeriksaan fisik, laboratorium, riwayat penyakit, diagnosis, serta terapi obat masing-masing pegawai. 
  • Hasil Psikotes dan Evaluasi Jiwa: Data hasil skrining kesehatan mental atau psikotes individu pegawai yang digunakan dalam rangka rekrutmen, mutasi, maupun asesmen internal.
  • Status Penyakit Khusus: Informasi sensitif mengenai infeksi atau kondisi medis menular/kronis yang diidap oleh pegawai tertentu secara spesifik.