|
1. Informasi yang Bersifat Publik (Wajib Disediakan)
Informasi ini berupa data makro, kebijakan, atau program kerja yang dijalankan oleh instansi/perusahaan untuk mendukung keselamatan dan kesehatan kerja (K3):
- Kebijakan & Regulasi K3: Dokumen formal mengenai aturan keselamatan, sistem manajemen kesehatan kerja, dan penunjukan petugas kesehatan di tempat kerja.
- Fasilitas & Layanan Kesehatan: Informasi mengenai penyediaan klinik perusahaan, kepesertaan BPJS Kesehatan/Ketenagakerjaan, serta daftar rumah sakit rujukan kerja.
- Program Preventif & Promotif: Pengumuman pelaksanaan agenda rutin seperti atau Medical Check-Up tahunan untuk pegawai.
- Laporan Kegiatan Kesehatan Pegawai: Laporan agregat pelaksanaan imunisasi/vaksinasi massal (misalnya program vaksinasi berkala oleh Korpri) serta statistik jumlah pegawai yang berpartisipasi tanpa membuka data pribadi.
2. Informasi yang Dikecualikan (Rahasia Medis)
Berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik serta kode etik kedokteran, informasi kesehatan yang bersifat personal tidak boleh dibuka kepada umum demi melindungi hak privasi individu:
- Rekam Medis Pribadi (Medical Record): Hasil detail dari pemeriksaan fisik, laboratorium, riwayat penyakit, diagnosis, serta terapi obat masing-masing pegawai.
- Hasil Psikotes dan Evaluasi Jiwa: Data hasil skrining kesehatan mental atau psikotes individu pegawai yang digunakan dalam rangka rekrutmen, mutasi, maupun asesmen internal.
- Status Penyakit Khusus: Informasi sensitif mengenai infeksi atau kondisi medis menular/kronis yang diidap oleh pegawai tertentu secara spesifik.