Lompat ke isi utama

Merawat Marwah Bawaslu: Refleksi Penguatan Tata Kelola di Tingkat Daerah

Malakajgh

Hak yang pokok dan prinsipil itu akan selalu kuat. Maka bagi Bawaslu yang namanya integritas, profesionalitas, dan kemandirian adalah hal yang harus dikuatkan. Karena kinerja Bawaslu di mana pun itu harus selalu dipertanggungjawabkan.” (Lolly Suhenty, S.Sos.I., M.H.)

Arahan Pimpinan Bawaslu RI tersebut menjadi penegasan sekaligus pengingat bagi seluruh jajaran pengawas pemilu, terutama di tingkat kabupaten, tentang fondasi utama keberadaan Bawaslu sebagai lembaga pengawal demokrasi. Nilai-nilai yang bersifat pokok dan prinsipil tidak pernah kehilangan relevansinya, justru menjadi semakin penting ketika pengawasan berhadapan dengan dinamika politik dan kepentingan yang beragam di daerah.

Bagi Bawaslu kabupaten, integritas, profesionalitas, dan kemandirian bukan sekadar pedoman normatif, melainkan sikap kerja yang harus hidup dalam praktik sehari-hari. Integritas menuntut kejujuran, keberanian, dan konsistensi dalam bersikap. Profesionalitas menuntut kecakapan, ketelitian, kepatuhan pada prosedur, serta kesiapan untuk terus belajar dan dievaluasi. Sementara kemandirian memastikan bahwa pengawas pemilu tetap berdiri tegak, bebas dari tekanan, intervensi, maupun kepentingan apa pun yang dapat mencederai keadilan pemilu.

Arahan ini juga menegaskan bahwa setiap kinerja Bawaslu, di mana pun berada, selalu melekat kewajiban untuk mempertanggungjawabkannya. Di tingkat kabupaten, pengawasan berlangsung dekat dengan masyarakat, sehingga setiap tindakan pengawas akan dinilai secara hukum, etik, dan sosial. Kepercayaan publik tidak dibangun oleh slogan, melainkan oleh kerja yang konsisten, transparan, dan berkeadilan.

Refleksi ini menjadi ajakan bagi seluruh pengawas di tingkat kabupaten untuk terus merawat marwah kelembagaan. Penguatan tata kelola tidak hanya soal sistem dan struktur, tetapi terutama soal kesadaran personal dan komitmen kolektif. Dengan meneguhkan nilai-nilai dasar tersebut, Bawaslu kabupaten dapat menjalankan mandat pengawasan secara bertanggung jawab, sekaligus menjaga kepercayaan rakyat terhadap demokrasi. 

(Aprianus Putrason Niron)