|
Dasar Hukum
- Pasal 17 huruf g Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mengatur bahwa informasi jenis ini wajib ditutup dan tidak dapat diakses oleh publik.
Alasan Pengcualian
- Perlindungan Privasi: Dokumen seperti akta otentik pribadi, surat wasiat, atau pernyataan kemauan terakhir seseorang mengandung hak privasi yang sangat mendasar dan tidak boleh disebarluaskan secara bebas.
- Kecuali Ada Persetujuan: Informasi ini dapat dibuka jika pihak yang rahasianya diungkapkan telah memberikan persetujuan tertulis (sesuai Pasal 18 ayat (2) huruf a UU KIP) atau berdasarkan putusan pengadilan/Komisi Informas