|
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), rahasia jabatan adalah rahasia yang menyangkut tugas dalam suatu jabatan Badan Publik atau tugas negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Utama
- Sifat Pengecualian: Informasi ini bersifat rahasia dan masuk dalam kategori Informasi yang Dikecualikan (Pasal 17 UU KIP) demi melindungi kepentingan yang lebih besar.
- Uji Konsekuensi: Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) wajib melakukan uji konsekuensi sebelum menyatakan suatu informasi masuk kategori rahasia jabatan (diatur dalam
- Jangka Waktu: Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan umumnya dikecualikan sekurang-kurangnya selama 10 tahun atau sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Sanksi: Membuka atau membocorkan rahasia jabatan tanpa kewenangan dapat berpotensi melanggar hukum serta dikenai sanksi pidana maupun administratif sesuai ketentuan yang diatur dalam UU KIP.