|
Ketentuan Utama
- Dasar Hukum: Diatur secara spesifik dalam Pasal 17 huruf b UU KIP bahwa informasi yang apabila dibuka dapat merugikan atau mengganggu perlindungan usaha dari persaingan curang/tidak sehat wajib dirahasiakan oleh Badan Publik.
- Uji Konsekuensi: Badan Publik melalui PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) harus melakukan uji konsekuensi secara tertulis sebelum menyatakan suatu informasi masuk dalam kategori dikecualikan, dengan mempertimbangkan bahwa pembukaannya dapat merugikan iklim persaingan usaha yang sehat.
- Lembaga Pengawas: Penegakan hukum dan pengawasan terhadap praktik monopoli serta persaingan usaha tidak sehat di Indonesia dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
- Sifat Pengecualian: Informasi ini tidak bersifat mutlak selamanya; pengecualian dapat gugur atau dibuka apabila ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) atau melalui mekanisme sengketa informasi di Komisi Informasi.