|
Penegakan Hukum Pemilu di Luar Tahapan:
Kekosongan Norma di Tengah Pengawasan Berkelanjutan
Oleh :
Nadap Betty, S.Pi., M.H.
*Ketua Bawaslu Kabupaten Malaka.
Pemilu merupakan instrumen demokrasi yang menjaga kedaulatan rakyat. Melalui pemilu, rakyat menyalurkan hak politiknya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Namun, pelaksanaan pemilu tidak hanya berhenti pada hari pencoblosan. Kalender pemilu dimulai dari perencanaan hingga evaluasi pasca pemilu, terdapat mekanisme hukum dan pengawasan yang mengawal proses demokrasi agar berjalan sesuai prinsip keadilan elektoral. Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu, memiliki mandat konstitusional untuk memastikan seluruh tahapan pemilu dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam sistem hukum pemilu, konsep pelanggaran dirumuskan berdasarkan adanya perbuatan melawan hukum yang melanggar undang-undang dan peraturan yang berlaku dalam penyelenggaraan pemilihan umum, baik yang bersifat pidana, administratif, kode etik dan bentuk pelanggaran lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu. Karena itu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menggolongkan pelanggaran pemilu menjadi empat jenis: pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana, pelanggaran kode etik, dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya.
Keempat jenis pelanggaran ini berkaitan langsung dengan tahapan pemilu. Artinya, penegakan hukumnya dilakukan hanya ketika tahapan pemilu sedang berlangsung. Namun, muncul persoalan yang sangat serius ketika saat ini negara Indonesia sedang berada dalam fase non-tahapan pemilu. Ketika tahapan pemilu belum berlangsung (non tahapan), secara normatif sulit menilai suatu perbuatan digolongkan sebagai pelanggaran pemilu karena tidak ada unsur perbuatan melawan hukum.
Pemuktahiran data pemilih secara berkelanjutan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 merupakan siklus pengelolaan pemilu yang dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu saat fase non tahapan pemilu. Hal ini dilakukan untuk mengolah data pemilih secara berkelanjutan dan berkesinambungan pada pemilu berikutnya. Mengingat siklus ini penting maka Undang-Undang pemilu memberikan amanat kewajiban bagi Bawasu Kabupaten/Kota dalam pasal 104 huruf e, yakni melakukan kewajiban mengawasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Pelanggaran dalam proses pengolahan PDPB tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu sebab tidak ada unsur melawan hukum yang berdampak bagi peserta pemilu dan pemilih meskipun dalam kegiatan tersebut terdapat kelalaian meliputi manipulasi data pemilih, kesalahan dalam memperbarui daftar pemilih, atau penghapusan data pemilih yang tidak sesuai prosedur.
Ketiadaan unsur melawan hukum inilah yang menyebabkan UU No. 7 Tahun 2017 tidak menegaskan sanksi di luar tahapan pemilu seperti pelanggaran dalam proses PDPB. Celakanya, kondisi ini menimbulkan ruang abu-abu dalam penegakan hukum pemilu. Di satu sisi, Bawaslu wajib mengawasi untuk menegakkan prinsip integritas penyelenggaraan pemilu terutama akurasi data pemilih, sementara di sisi lain, tidak ada instrumen sanksi yang bisa digunakan untuk menindak pelanggaran di luar tahapan pemilu.
Pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan adalah upaya administratif yang memerlukan integritas tinggi oleh penyelenggara pemilu namun belum diimbangi dengan regulasi sanksi yang tegas. Hal ini membuka peluang terjadinya ketidaksesuaian data pemilih tanpa konsekuensi hukum yang pasti. Meskipun ketiadaan sanksi namun semangat pengawasan melekat tetap dilakukan oleh Bawaslu dalam fase non-tahapan yang bersifat preventif dan substansif berdasarkan Peraturan Bawalu RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan PDPB.
Bawaslu berperan sebagai penyeimbang demokrasi yang memastikan transparansi dan akurasi data pemilih PDPB. Fungsi pengawasan dalam PDPB (non tahapan) dipandang sebagai bagian dari sistem berkelanjutan yang menjembatani antara satu siklus pemilu ke siklus pemilu berikutnya. Dengan demikian, pengawasan yang dilakukan bukan sekadar rutinitas administratif tetapi upaya menjaga kredibilitas demokrasi dari hulu ke hilir.
Ketiadaan sanksi dalam kegiatan non tahapan pemilu sebenarnya tidak menunjukkan kelemahan total sistem hukum pemilu, melainkan menggambarkan bahwa hukum pemilu masih berorientasi pada tahapan formal. Namun, di sisi lain, kondisi ini juga mengindikasikan perlu adanya pembaruan norma agar pengawasan Bawaslu memiliki kekuatan hukum tidak sebatas tahapan pemilu berlangsung tetapi di luar tahapan pemilu.
Oleh karena itu, perlu menambahkan pasal ataupun peraturan turunan yang mengatur mekanisme penegakan hukum pada fase non-tahapan terutama dalam proses PDPB. Hal ini penting agar setiap pelanggaran terhadap prinsip akurasi data pemilih dapat diberikan konsekuensi hukum yang jelas. Tanpa itu, Bawaslu hanya akan menjadi pengawas tanpa taring di masa non-tahapan, padahal fungsi pengawasan seharusnya terus hidup sepanjang waktu, bukan musiman mengikuti kalender pemilu.
Menjaga integritas pemilu tidak cukup dilakukan saat tahapan pemilu berlangsung, tetapi juga pada masa non-tahapan seperti sekarang, ketika fondasi data pemilih disiapkan secara dini dan akurat, diiringi dengan penyiapan regulasi yang memadai sebelum tahapan pemilu berlangsung maka hak pilih warga negara dapat terjamin. Begitu pula penegakan hukum pemilu tidak hanya bergerak dari sekadar hukum tahapan saja tetapi menjadi hukum demokrasi yang berkelanjutan (*).