|
Dari Sejarah ke Masa Depan: Bawaslu dan Tugas Besar Mengawal Suara Rakyat
(Usaha Menulis Ulang Sejarah Pengawas Pemilu)
Oleh: Aprianus Putrason Niron
Pemilu 1955: Demokrasi yang Berangkat dari Rasa Percaya
Bayangkan suasana Indonesia pada 1955. Negeri ini masih muda, baru merdeka kurang dari sepuluh tahun, sebuah usia yang jika dianalogikan dengan manusia merupakan usia pencarian identitas awal atau dengan kata lain, mulai sadar akan jati diri, tapi masih dalam tahap pencarian. Di usia yang demikian, Indonesia sudah berani menggelar pemilihan umum pertamanya. Saat itu, istilah “pengawasan pemilu” belum pernah terdengar. Mengapa? Karena rakyat dan peserta pemilu memiliki keyakinan penuh: pemilu adalah jalan bersama untuk membentuk Konstituante, lembaga perumus undang-undang dasar.
Meskipun situasi politik dipenuhi benturan ideologi, nasionalis, agamis, hingga komunis, pemilu berjalan dengan penuh kedewasaan. Kalau pun ada gesekan, itu lebih kepada adu gagasan di luar arena pemungutan suara. Tidak berlebihan bila banyak orang menyebut Pemilu 1955 sebagai pemilu paling jujur dan ideal sepanjang sejarah Indonesia.
1970–an hingga 1990–an: Dari Euforia ke Distrust hingga Reformasi dan Napas Baru Pengawasan Pemilu
Namun, perjalanan demokrasi tidak selalu mulus. Pada era Orde Baru, terutama di Pemilu 1971 dan 1977, kepercayaan publik mulai runtuh. Manipulasi suara, pelanggaran sistematis, hingga campur tangan rezim menjadi cerita pahit. Suara protes dari partai-partai oposisi seperti PPP dan PDI semakin nyaring. Sebagai respons, pemerintah bersama DPR melakukan revisi undang-undang pemilu. Dari sinilah lahir Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu (Panwaslak) pada Pemilu 1982. Panwaslak menjadi cikal bakal lembaga pengawas formal, meski perannya masih terbatas dan sekadar mendampingi Lembaga Pemilihan Umum (LPU) yang notabene berada di bawah kendali Departemen Dalam Negeri. Singkatnya, Panwaslak lahir dari kompromi politik, bukan sepenuhnya dari semangat independensi.
Gelombang reformasi 1998 mengubah segalanya. Rakyat menuntut pemilu yang benar-benar jujur dan adil, tanpa bayang-bayang penguasa. LPU dibubarkan, lalu lahirlah Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara yang mandiri. Di saat yang sama, pengawasan pemilu ikut berevolusi. Panwaslak bertransformasi menjadi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Peranannya tidak lagi sekadar simbolis, melainkan bagian penting untuk menjaga integritas pemilu. Perubahan lebih besar hadir lewat UU No. 12 Tahun 2003. Undang-undang ini membentuk struktur pengawasan dari pusat hingga kelurahan/desa, meski sifatnya masih ad hoc—sementara.
2007: Lahirnya Bawaslu
Titik balik sejarah terjadi dengan disahkannya UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Untuk pertama kalinya, Indonesia memiliki lembaga pengawas pemilu permanen: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Bawaslu bukan lagi “panitia sementara”. Ia hadir sebagai institusi tetap dengan kewenangan luas:
Mengawasi seluruh tahapan pemilu.
Menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran.
Menangani pelanggaran administrasi, pidana pemilu, hingga kode etik.
Keputusan Mahkamah Konstitusi kemudian menegaskan independensinya: rekrutmen pengawas pemilu sepenuhnya menjadi kewenangan Bawaslu, bukan lagi KPU.
2011: Kelembagaan Menguat, Sengketa Bisa Diselesaikan
Empat tahun kemudian, UU No. 15 Tahun 2011 memperkuat peran Bawaslu. Bukan hanya di tingkat pusat, Bawaslu juga hadir permanen di tingkat provinsi. Dukungan struktur organisasi pun semakin rapi, termasuk adanya Sekretariat Jenderal. Kewenangannya pun meluas: kini Bawaslu bisa menangani sengketa pemilu, menjadikannya aktor penting dalam memastikan keadilan elektoral.
2017: Menyentuh Daerah, Menjangkau TPS
Puncak penguatan kelembagaan hadir lewat UU No. 7 Tahun 2017. Untuk pertama kalinya, Bawaslu Kabupaten/Kota menjadi lembaga permanen. Artinya, pengawasan pemilu kini hadir berlapis-lapis, dari pusat hingga tempat pemungutan suara (TPS).
Struktur itu mencakup:
Bawaslu RI (pusat)
Bawaslu Provinsi
Bawaslu Kabupaten/Kota
Panwaslu Kecamatan (ad hoc)
Pengawas Kelurahan/Desa (ad hoc)
Pengawas TPS (ad hoc)
Dengan sistem ini, pengawasan tidak lagi abstrak di atas kertas. Ia benar-benar hadir di lapangan, memastikan suara rakyat terjaga di setiap sudut negeri.
Penutup: Dari Trust ke Institusi Demokrasi
Perjalanan panjang ini menunjukkan transformasi besar. Dari Pemilu 1955 yang berjalan berlandaskan trust, ke era Orde Baru dengan Panwaslak yang lahir karena desakan, lalu ke masa reformasi yang menuntut independensi, hingga akhirnya lahir Bawaslu sebagai lembaga pengawas permanen dengan jaringan nasional.
Hari ini, Bawaslu berdiri sebagai benteng demokrasi. Tugasnya bukan sekadar mengawasi, tapi memastikan suara rakyat benar-benar dijaga. Sejarah ini mengingatkan kita: demokrasi Indonesia bukan hadiah yang turun dari langit, melainkan hasil perjuangan panjang dan berlapis demi keadilan pemilu.
Malaka, 21 Agustus 2025
Sumber:
Bawaslu RI. (2025). Bawaslu Luncurkan Program "Bawaslu Mengawasi" dan Logo Baru. Diakses dari: https://www.bawaslu.go.id/en/berita/bawaslu-luncurkan-program-bawaslu-mengawasi-dan-logo-baru
Bawaslu RI. (2017). Menguatnya Kewenangan dan Bawaslu Kabupaten/Kota Jadi Permanen dalam UU Pemilu 7/2017. Diakses dari: https://www.bawaslu.go.id/id/berita/menguatnya-kewenangan-dan-bawaslu-kabupatenkota-jadi-permanen-dalam-uu-pemilu-72017
Bawaslu RI. (2020). Sekilas Sejarah Bawaslu dari Awal Terbentuk. Diakses dari: https://www.bawaslu.go.id/id/berita/sekilas-sejarah-bawaslu-dari-awal-terbentuk