|
Berdasarkan Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkap rahasia pribadi dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan (tidak boleh diberikan kepada pemohon).
Berdasarkan regulasi tersebut, lingkup rahasia pribadi mencakup data keluarga, riwayat kesehatan fisik dan psikis, kondisi keuangan serta perbankan, hasil evaluasi kapabilitas/intelektualitas, hingga catatan pribadi pada satuan pendidikan.
Informasi lengkap mengenai ketentuan pengecualian ini dapat merujuk langsung pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 serta peraturan pelaksanaannya seperti PP 61 Tahun 2010.