Lompat ke isi utama

Berita

TOS Edisi II Bahas Administrasi Sengketa Acara Cepat dalam Penyelesaian Sengketa Pemilu

Tos

TOS Edisi II Bahas Administrasi Sengketa Acara Cepat dalam Penyelesaian Sengketa Pemilu
 

Betun, Bawaslu Malaka – Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur kembali menyelenggarakan kegiatan diskusi tematik Temu Obrol Santai (TOS) Edisi II dengan mengangkat tema “Administrasi Sengketa Acara Cepat". Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman bersama dalam penyelesaian sengketa acara cepat pada pemilu.

Diskusi dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting oleh Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi NTT atas inisiasi Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi NTT, Magdalena Yuanita Wake, SH, MH pada Senin (13/04/2026). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi NTT serta seluruh Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT yang membidangi Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa.

Kegiatan dibuka oleh Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Magdalena Yuanita Wake, SH, MH yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan TOS secara berkelanjutan. Ia berharap seluruh peserta aktif memberikan masukan terkait materi administrasi sengketa acara cepat yang dipaparkan oleh Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya selaku pemateri.

> “Diharapkan seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik serta memberikan masukan yang berkaitan dengan administrasi sengketa acara cepat,” ujarnya.

Materi kemudian disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya melalui Anggota Bawaslu, Sekti Handayani. Dalam paparannya, ia menjelaskan berbagai tahapan dalam penyelesaian sengketa acara cepat, mulai dari penerimaan permohonan, verifikasi permohonan, mediasi, hingga putusan penyelesaian sengketa acara cepat.

Selain itu, ia juga memaparkan peran Bawaslu Kabupaten dalam memberikan mandat kepada Panwaslu Kecamatan serta kewajiban Panwaslu Kecamatan untuk melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten sesuai Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.

Pada sesi diskusi, sejumlah Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan tanggapan dan pendalaman materi sebagai bentuk pertukaran informasi dan penguatan pemahaman bersama, di antaranya Bawaslu Kabupaten Nagekeo, Manggarai Barat, Manggarai, Sumba Timur, dan Ende. Diskusi tersebut bertujuan untuk mengidentifikasi kendala, melakukan koreksi bersama, serta memperkaya literasi terkait penyelesaian sengketa acara cepat.

Dalam penutupan kegiatan, *Magdalena Yuanita Wake* menegaskan bahwa sengketa antar peserta pemilu terjadi karena adanya perbuatan dan/atau tindakan dari peserta pemilu lain yang merugikan peserta pemilu lainnya.

Ia juga menekankan pentingnya penguatan kapasitas Panwaslu Kecamatan secara berkelanjutan, baik dari sisi pemahaman normatif maupun teknis administrasi penyelesaian sengketa acara cepat.

> “Potensi sengketa acara cepat umumnya terjadi pada tahapan kampanye. Kelemahan kita saat ini adalah jajaran pengawas adhoc yang masih belum sepenuhnya memahami prosedur penyelesaian sengketa acara cepat, sehingga perlu terus dilakukan penguatan pemahaman terkait administrasi, prosedur, serta kesiapan dokumen pendukung,” tegasnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Malaka beserta jajaran sekretariat menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan TOS Edisi II karena dinilai sangat menunjang peningkatan kapasitas dan kualitas penyelesaian sengketa pemilu di daerah.

Penulis dan Foto: PN/Humas

Editor: PN/Humas