Bawaslu Malaka Kawal Ketat Akurasi Data Pemilih dalam Pleno DPB Triwulan I 2026
|
Betun, 1 April 2026 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malaka menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan I Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka.
Kegiatan yang berlangsung pukul 10.00 WITA di Aula KPU Kabupaten Malaka ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Malaka bersama para anggota, yakni Yuventus Adrianus Bere, Stefanus Manehitu, Kristoforus A. Kali, Ibrahim Laga, dan Fransiskus X. Meo. Turut hadir pula Sekretaris KPU Kabupaten Malaka, Marsel D. I. Tameo.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Malaka menegaskan bahwa hasil rapat pleno DPB menjadi rujukan penting dalam penyusunan daftar pemilih ke depan, khususnya menjelang tahapan Pemilu dan Pilkada berikutnya. Ia juga menekankan pentingnya pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan guna menghasilkan data yang akurat, mutakhir, dan berkualitas.
Selain itu, KPU Kabupaten Malaka memaparkan sejumlah fokus program ke depan, antara lain peningkatan kualitas pemutakhiran data pemilih, optimalisasi layanan data pemilih, serta penguatan sistem informasi melalui integrasi data yang lebih baik.
Rapat pleno ini turut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk unsur partai politik, TNI, Polri, Badan Kesbangpol Kabupaten Malaka, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka. Dari Bawaslu Kabupaten Malaka hadir Ketua dan Anggota, yakni Nadap Betty, Hilarius Bria Suri, Aprianus Putrason Niron, bersama jajaran staf Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPH).
Dalam kesempatan tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Malaka, Hilarius Bria Suri, menyampaikan sejumlah catatan penting. Pertama, terkait data pemilih meninggal dunia yang perlu mendapat perhatian serius, khususnya oleh pemerintah daerah, agar segera diterbitkan akta kematian sebagai dasar penghapusan dari daftar pemilih.
Kedua, Bawaslu menekankan pentingnya kejelasan dan konfirmasi terhadap data pemilih baru, serta transparansi dalam penjelasan kategori pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.
Selain itu, Bawaslu juga mengimbau seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat kolaborasi dalam penyelesaian data pemilih, khususnya pada kategori pemilih meninggal dunia melalui percepatan penerbitan akta kematian. Bawaslu juga mendorong agar data pemilih dalam DPB Triwulan I Tahun 2026 telah dilengkapi dengan KTP elektronik sebagai identitas yang sah.
Lebih lanjut, disampaikan bahwa terdapat dua pemilih baru yang bersumber dari rekomendasi Bawaslu pada Triwulan IV Tahun 2025, serta 15 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), yang terdiri dari 14 pemilih meninggal dunia dan 1 pemilih yang beralih status menjadi anggota TNI.
“Bawaslu Kabupaten Malaka berkomitmen untuk terus mengawal setiap tahapan pemutakhiran data pemilih agar berjalan sesuai ketentuan, sehingga hak pilih masyarakat dapat terlindungi dengan baik,” ungkap Hilarius.
Penulis dan Foto: MN/Humas
Editor: HBS/Humas