Bawaslu Malaka Ikuti Diskusi Tematik TOS “Temu Obrol Santai” Barisan Penyelesaian Sengketa
|
Betun, Bawaslu Malaka — Bawaslu Kabupaten Malaka mengikuti kegiatan Diskusi Tematik TOS (Temu Obrol Santai) Barisan Penyelesaian Sengketa pada Senin, 30 Maret 2026. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur dan dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi NTT serta seluruh anggota Bawaslu kabupaten/kota yang membidangi Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa.
Dari Bawaslu Kabupaten Malaka, kegiatan ini dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Malaka, yakni Aprianus Putrason Niron, S. Fil., Hilarius Bria Suri, S.H, Kasubag Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Jessy D. Alnabe, serta Staf Hukum Pankrasius B. Seran.
Kegiatan dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi NTT, Nonato Da Purificacao Sarmento, S.Si. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kreativitas lembaga yang tidak hanya berfokus pada tahapan pemilu, tetapi juga pada pengawalan proses demokrasi secara berkelanjutan.
“Bawaslu tidak hanya berfungsi sebagai pengawas pada masa tahapan, tetapi juga pada masa non-tahapan kita perlu terus mengawal proses demokrasi,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya internalisasi dan pengendalian mutu dalam meningkatkan kualitas penyelesaian sengketa. Menurutnya, perlu adanya penguatan dari sisi teknis, termasuk dalam tata naskah dinas dan aspek keprotokoleran agar penyelesaian sengketa berjalan optimal.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kegiatan seperti ini ke depan perlu diperluas dengan melibatkan masyarakat, tidak hanya terbatas pada internal Bawaslu, serta menjadi bagian dari konsolidasi berkelanjutan.
Pada sesi berikutnya, Anggota Bawaslu Provinsi NTT, James Welem Ratu, S.Pd menyampaikan bahwa kegiatan TOS Barista memiliki semangat berbagi pengalaman, diskusi, dan pencarian solusi melalui pencatatan berbagai kasus yang pernah ditangani. Hal ini penting untuk mengasah kemampuan dalam penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilu.
Sementara itu, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi NTT, Ignasius Jani, S.IP., M.AP. dalam sambutannya menekankan pentingnya dukungan sekretariat, khususnya dalam hal kedisiplinan kehadiran dan kinerja, serta ketertiban dalam tata naskah dinas.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi bertema pendataan pemilih pascabencana di daerah pengungsian dengan pemateri Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Amrunur Muh. Darwan, S.Si selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat.
Dalam pemaparannya, Amrunur menjelaskan bahwa pendataan pemilih di daerah bencana harus dilakukan secara rinci agar hak pilih masyarakat tetap terjamin. Ia juga menyoroti bahwa regulasi terkait hal tersebut bersifat kasuistik, namun dalam peraturan KPU terdapat ketentuan mengenai pendataan pemilih terdampak bencana (force majeure).
Ia menambahkan bahwa pengawasan terhadap data pemilih selama ini masih terbatas pada data yang disampaikan oleh KPU. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengawasan yang lebih fokus pada pendataan ulang pascapemilu, termasuk memastikan kesesuaian domisili dan dokumen kependudukan pemilih.
Selain itu, ia juga menguraikan berbagai kendala dalam pengawasan data pemilih pada Pemilu 2024, antara lain ketidakakuratan data, sistem yang lambat, keterbatasan SDM, padatnya tahapan, serta sulitnya akses ke lokasi bencana. Permasalahan lain meliputi hilangnya dokumen kependudukan, kerusakan infrastruktur, dan perpindahan penduduk.
Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, ia menawarkan beberapa strategi, seperti mobilisasi tim khusus, verifikasi faktual darurat, koordinasi dengan pemangku kepentingan, serta integrasi sistem digital dengan pencatatan manual.
Sesi diskusi dilanjutkan dengan tanggapan dari Bawaslu Kabupaten Flores Timur. Mereka menyoroti pengalaman dalam pendataan pemilih di daerah bencana, khususnya terkait kesiapan pengelolaan pemilu, keterlambatan waktu, serta pelaksanaan regulasi yang belum optimal oleh KPU sehingga berdampak pada amburadulnya data pemilih.
Ketua Bawaslu Kabupaten Flores Timur, Ernesta Kata, S.M., menekankan pentingnya kesamaan persepsi antara pemerintah dan penyelenggara pemilu dalam pendataan ulang pemilih di lokasi bencana agar tidak ada hak pilih yang terabaikan. Hal senada juga disampaikan Anggota Bawaslu Flores Timur, Agus Salim, yang menyoroti kompleksitas persoalan akibat banyaknya bantuan yang masuk ke daerah bencana.
Kegiatan ditutup oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi NTT, Yuanita Wake, S.H., M.H. Ia menegaskan bahwa pendataan pemilih di daerah bencana menghadapi banyak tantangan, terutama terkait regulasi dan keterbatasan SDM.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Malaka, Aprianus Putrason Niron, bersama jajaran, mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini karena dinilai sangat bermanfaat dalam meningkatkan kualitas penyelesaian sengketa melalui pertukaran pengalaman dan diskusi yang konstruktif.
Penulis dan Foto: PBS/Humas
Editor: PN/Humas