Terkait Pembentukan PPK Bawaslu Malaka : Calon Pelamar Tidak Terlibat Sebagai Anggota Parpol
|
Pengawasan dimaksud untuk memastikan proses harus sesuai tahapan, prosesdur dan tata cara perekrutan, dan memastikan calon PPK tidak terlibat dalam urusan pengurus dan anggota Partai Politik atau pelaksana/tim Kampanye
Betun-Bawaslu Malaka. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malaka melakukan pengawasan secara langsung terhadap proses pembentukan Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK), dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malaka Tahun 2020. Demikian disampaikan Koordinator Divisi (Koordiv) Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Kabupaten Malaka Petrus Kanisius Nahak, S.Pd, usai melakukan Pengawasan langsung di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (22/01/2020).
Pengawasan dimaksud untuk memastikan proses harus sesuai tahapan, prosesdur dan tata cara perekrutan, dan memastikan calon PPK tidak terlibat dalam urusan pengurus dan anggota Partai Politik atau pelaksana/tim Kampanye, tidak lebih dari dua (2) periode secara berturut-turut dalam jabatan PKK untuk semua jenis pemilihan serta tidak terdapat dalam ikatan perkawinan sebagai sesama penyelenggara Pemilu. Sebagaimana diatur didalam PKPU Nomor : 13 Tahun 2017, maupun Surat KPU RI Nomor : 12/PP.04.2-SD/01/KPU/I/2020 Perihal Pembentukan PPK dalam Pemilihan serentak Tahun 2020. Dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 30 poin a angka 1 Tentang Pelaksanaan Pengawasan Rekrutmen PPK,PPS dan KPPS.
Terkait hal dimaksud, jelasnya, agar terpilih anggota PPK yang memenuhi persyratan, berintegritas dan profesionalitas, sehingga mampu melaksanakan proses tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malaka Tahun 2020.
Untuk itu pihaknya telah menginstruksikan kepada semua Anggota Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) di wilayah kecamatan masing-masing untuk melakukan pengawasan secara ketat dalam proses perekrutan anggota PPK.
Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Malaka
Editor : Humas Bawaslu Malaka