Pertemuan Rahasia Anggota Bawaslu Malaka dengan Kader Parpol Pengusung Salah Satu Peserta Pilkada Malaka, Hoaks
|
Dua media daring, Kabar-Malaka.com dan gardaindo.com, melansir berita berisi dugaan pertemuan rahasia antara anggota Bawaslu Kabupaten Malaka Hilarius Bria Suri dengan kader partai politik pengusung paket KITA-EBA. Bawaslu Kabupaten Malaka dengan tegas membantah berita tersebut dan menyebut informasi yang disampaikan dalam berita tidak berdasar dan hoaks.
“Pertemuan rahasia yang diberitakan kedua media daring tersebut, tidak benar dan menyesatkan. Itu berita hoaks,” tegas Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH) itu pada Senin (14/10/2024).
Sebelumnya, pada Senin (7/10/2024) kedua media daring itu memberitakan pertemuan rahasia tersebut berlangsung pada Minggu (6/10/2024) malam. Hal itu diketahui setelah menemukan mobil anggota Bawaslu Kabupaten Malaka diparkir di halaman rumah laison officer (LO) paket KITA-EBA, Unci Nahak. Rumah yang terletak di Desa Umakatahan Kecamatan Malaka Tengah itu disebut sebagai tempat berlangsungnya pertemuan rahasia.
Kedua media daring tersebut juga menyebut usai pertemuan rahasia dan tanpa sepengetahuan Ketua Bawaslu Nadap Betty, Hilarius mengeluarkan surat undangan kepada wartawan Paulus Edi Sumantri. Bahkan gardaindo.com menyebutkan surat undangan kepada wartawan diantar langsung oleh Hilarius.
Hilarius membantah berita itu dengan menjelaskan bahwa dirinya berada di kantor Gakumdu sejak Minggu siang hingga pukul 03.43 Wita keesokan harinya. Ia harus lembur bersama beberapa stafnya untuk membuat kajian terkait laporan dugaan tindak pidana Pemilihan.
Pada Minggu malam, jelasnya, Bawaslu Kabupaten Malaka mengeluarkan surat undangan klarifikasi untuk mendalami dugaan pelanggaran netralitas ASN. Ia menandatangani surat undangan tersebut sebagai pelaksana harian tugas Ketua Bawaslu karena Nadap Betty yang menjabat Ketua Bawaslu sedang bertugas di luar daerah. Surat undangan klarifikasi itu kemudian diantar oleh dua orang stafnya menggunakan mobil operasional Sentra Gakkumdu dengan nomor polisi B 1121 DKP.
Ada pun pihak-pihak yang diundang untuk memberikan klarifikasi, antara lain, LO paket KITA-EBA Unci Nahak selaku pelapor dan wartawan Paulus Edi Sumantri yang memberitakan adanya dugaan keterlibatan ASN.
“Kemungkinan gegara mobil itu kemudian saya dituduh datang pertemuan rahasia dengan kader parpol karena warnanya sama dengan mobil operasional anggota Bawaslu. Mobil yang parkir di halaman rumah LO paket KITA-EBA itu mobil Sentra Gakkumdu yang digunakan staf untuk antar undangan klarifikasi,” jelas Hilarius.
Menurut laporan stafnya, undangan untuk pelapor diterima oleh salah seorang anggota keluarganya karena pelapor sendiri saat itu sedang tidak berada di rumahnya. Sedangkan undangan untuk wartawan diterima langsung oleh wartawan tersebut.
“Bukti penyerahan undangan berupa foto dan buku ekspedisi, ada. Ini sekaligus membantah berita yang menyebutkan saya sendiri yang antar undangan untuk wartawan. Itu juga tidak benar,” tegas Hilarius.
Ketua Bawaslu Kabupaten Malaka, Nadap Betty menambahkan, keputusan untuk mengundang para pihak untuk memberikan klarifikasi merupakan keputusan bersama ketiga pimpinan Bawaslu Kabupaten Malaka melalui rapat pleno. Undangan klarifikasi ditandatangani oleh Hilarius selaku pelaksana harian tugas Ketua Bawaslu karena pada saat itu, Saya sendiri sedang bertugas di luar daerah.
“Jadi, tidak benar kalau menganggap undangan klarifikasi itu keputusan sepihak salah satu anggota Bawaslu saja. Itu keputusan pleno,” tegas Nadap.
Nadap juga menegaskan bahwa seluruh aktivitas Bawaslu dijalankan dengan integritas tinggi, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan berita-berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
“Jangan percaya pada berita-berita yang tidak akurat. Apalagi yang mencatut nama Bawaslu dan mengaitkannya dengan salah satu pasangan calon.
Anggota Bawaslu menjalankan tugas dengan integritas tinggi, profesional, dan tunduk pada peraturan perundang-undangan,” pungkas Nadap.
Sumber : Humas Bawaslu Malaka