Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Kualitas Penanganan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Malaka Ikuti Minggu Penanganan Pelanggaran (MINGGAR)

Minggar

Betun, Bawaslu Malaka – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malaka, Aprianus Putrason Niron, bersama Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Jessy Diego Alnabe serta staf sekretariat mengikuti kegiatan Minggu Penanganan Pelanggaran (MINGGAR) pada Selasa (10/02/2026).
Kegiatan ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan pada masa non-tahapan pemilu sebagai upaya meningkatkan kapasitas serta kualitas penanganan pelanggaran pemilu di lingkungan Bawaslu.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Anggota Bawaslu RI, Dr. Puadi, S.Pd., M.M., selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi. Turut hadir pula Ketua Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Nonato Da Purificação Sarmento, S.Si.; Anggota Bawaslu Provinsi NTT Melpi M. Marpaung, S.T., M.H. selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, serta anggota Bawaslu Provinsi NTT lainnya, Amrunur Muh. Darwan, S.Si., dan Magdalena Yuanita Wake, S.H., M.H. Selain itu, kegiatan juga diikuti oleh anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT yang membidangi Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa. Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom.
Kegiatan Minggu Penanganan Pelanggaran (Minggar) Edisi III ini dibuka oleh Anggota Bawaslu RI, Dr. Puadi, yang sekaligus menjadi pemantik diskusi dalam kegiatan tersebut.
Dalam penyampaiannya, Puadi menjelaskan sejumlah hal terkait pelanggaran pemilu yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), termasuk syarat dan unsur yang harus dipenuhi agar suatu pelanggaran dapat dikategorikan sebagai pelanggaran TSM.


Menurutnya, pelanggaran pemilu yang bersifat TSM merupakan bentuk kecurangan yang terjadi secara kolektif, direncanakan secara sistematis, serta memiliki dampak luas yang dapat mempengaruhi hasil pemilu.
“Pelanggaran pemilu yang bersifat TSM harus memenuhi beberapa unsur, di antaranya terjadi secara kolektif, direncanakan secara sistematis, dan memiliki dampak luas yang berpengaruh terhadap hasil pemilu,” jelasnya.
Agenda kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat, Frumensius Menti.
Dalam materinya, Frumensius memaparkan sejumlah hal terkait tata cara penanganan pelanggaran pemilu sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, termasuk syarat formil dan materil laporan atau temuan pelanggaran, metode penelitian alat bukti, objek pelanggaran pemilu yang bersifat TSM, serta konsekuensi sanksi terhadap pihak terlapor yang terbukti melakukan pelanggaran.
Ia menekankan pentingnya ketelitian dalam meneliti syarat materil suatu laporan atau temuan pelanggaran, khususnya yang berkaitan dengan waktu kejadian, tempat peristiwa, kesesuaian alat bukti, serta keterangan saksi.
“Dalam meneliti syarat materil sebuah laporan, salah satu hal yang harus diperhatikan secara cermat adalah waktu dan peristiwanya, sejak penetapan calon hingga hari pemungutan suara,” ungkapnya.
Terkait objek pelanggaran, Frumensius menjelaskan bahwa pelanggaran pemilu yang bersifat TSM tidak hanya berkaitan dengan politik uang (money politic), tetapi juga dapat berkaitan dengan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau manipulasi daftar pemilih yang terjadi secara masif.
Ia juga menjelaskan bahwa ketentuan mengenai sanksi terhadap pelanggaran pemilu yang bersifat TSM diatur dalam Pasal 286 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Sanksi terhadap pelanggaran pemilu yang bersifat TSM dapat berupa pembatalan sebagai calon atau diskualifikasi calon,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Frumensius juga menyampaikan sejumlah rekomendasi, di antaranya terkait keterbatasan waktu dalam proses penanganan pelanggaran, perlunya penegasan pembagian kewenangan dalam regulasi, serta perlunya perluasan makna subjek hukum terlapor.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi bersama. Dalam sesi ini, para anggota Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan berbagai tanggapan dan pertanyaan terkait materi yang dipaparkan, antara lain mengenai objek pelanggaran pemilu yang bersifat TSM, pihak yang dapat menjadi terlapor, mekanisme upaya hukum oleh terlapor, kewenangan Bawaslu, serta standar pembuktian pelanggaran pemilu yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).
Menutup kegiatan tersebut, Anggota Bawaslu Provinsi NTT Melpy M. Marpaung menegaskan bahwa mekanisme penanganan pelanggaran pemilu yang bersifat TSM tetap mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, meskipun dalam proses pembuktiannya memiliki karakteristik tersendiri.

Minggar


“Penanganan pelanggaran pemilu yang bersifat TSM masih menggunakan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022, namun dalam proses pembuktiannya memiliki perbedaan dibandingkan pelanggaran lainnya,” tegasnya.
Ia juga berharap kegiatan diskusi seperti ini dapat terus dilakukan agar jajaran pengawas pemilu semakin memahami secara komprehensif prosedur penanganan pelanggaran pemilu, khususnya yang bersifat TSM.
Menanggapi kegiatan tersebut, Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Malaka, Jessy Diego Alnabe, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan MINGGAR. Menurutnya, kegiatan ini sangat bermanfaat dalam meningkatkan kapasitas serta kualitas penanganan pelanggaran pemilu, khususnya melalui diskusi dan pertukaran pengalaman antar jajaran pengawas pemilu pada masa non-tahapan.
Ia berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan agar jajaran pengawas pemilu semakin memahami secara komprehensif prosedur dan mekanisme penanganan pelanggaran pemilu, termasuk yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

Penulis dan Foto: PN/Humas

Editor: PN/Humas