Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslu Kabupaten Malaka Lantik 322 Pengawas TPS untuk Awasi Pemilu Serentak 2024

PTPS

Pelantikan PTPS Se-Kabupaten Malaka

Bawaslu Malaka optimis Pemilihan Serentak 2024 di Kabupaten Malaka dapat berlangsung secara transparan dan mencerminkan suara rakyat

Malaka, 5 November 2024 – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan se-Kabupaten Malaka melantik 322 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Senin, 4 November 2024, di 12 kecamatan di Kabupaten Malaka. Para Pengawas TPS ini akan bertugas mengawasi jalannya pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Serentak yang dijadwalkan pada 27 November 2024.

Dari total kebutuhan 337 TPS, baru 322 pengawas yang dilantik, terdiri dari 161 laki-laki dan 161 perempuan, sehingga terdapat kekurangan 15 Pengawas TPS. Panwaslu Malaka akan membuka perekrutan terbatas di enam kecamatan mulai 5 November 2024 untuk mengisi kekosongan ini. Enam kecamatan tersebut meliputi Kecamatan Rinhat, Wewiku, Malaka Barat, Malaka Tengah, Weliman, dan Laenmanen.

Ketua Bawaslu Kabupaten Malaka, Nadap Betty, S.Pi., M.H., dalam sambutannya yang disampaikan oleh Ketua Panwaslu Kecamatan masing-masing, menekankan bahwa pengawasan pemilihan kepala daerah adalah tanggung jawab bersama seluruh elemen pengawas pemilu, mulai dari Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, hingga Pengawas TPS. Tugas ini sesuai dengan amanat Pasal 23 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015.


Ketua Bawaslu juga menekankan bahwa meskipun Pengawas TPS berada pada struktur terendah dalam organisasi Bawaslu dan bersifat ad hoc, mereka memiliki peran penting sebagai ujung tombak pengawasan pemilu. “Pada hari pemungutan suara, tanggal 27 November 2024, pengawasan oleh Pengawas TPS sangat krusial untuk memastikan proses berjalan sesuai prinsip demokrasi yang jujur dan adil,” ungkapnya.

Panwaslu Kecamatan diharapkan dapat memberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada para Pengawas TPS, dengan fokus pada teknik pengawasan langsung yang relevan, strategi pencegahan, serta penanganan pelanggaran yang cepat dan tepat.

Bawaslu Kabupaten Malaka juga mengimbau masyarakat untuk mendaftar sebagai calon Pengawas TPS guna mengisi kekosongan di 15 TPS di enam kecamatan tersebut. Partisipasi masyarakat ini diharapkan akan memperkuat pengawasan pemungutan dan penghitungan suara, memastikan proses pemilu berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai prinsip demokrasi.

Dengan pelantikan ini, Bawaslu Malaka optimis Pemilihan Serentak 2024 di Kabupaten Malaka dapat berlangsung secara transparan dan mencerminkan suara rakyat.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Malaka

Editor: Humas Bawaslu Malaka