Lompat ke isi utama

Berita

KPU dan Bawaslu Malaka Gelar Konsolidasi Demokrasi, Tekankan Akurasi Data Pemilih

DPT

Malaka, 9 Maret 2026 — Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malaka menerima kunjungan koordinasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Malaka pada Senin (9/3/2026). Pertemuan tersebut menjadi bagian dari konsolidasi demokrasi guna memperkuat kesiapan penyelenggaraan pemilu dan pilkada di Kabupaten Malaka.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malaka, Yuventus Bere Nahak, mengawali diskusi dengan memaparkan perkembangan terkait penetapan daerah pemilihan (dapil). Menurutnya, kepastian dapil merupakan instrumen penting untuk memastikan representasi suara rakyat yang proporsional dalam pemilihan anggota legislatif.

Selain isu dapil, pertemuan juga menyoroti persoalan akurasi data pemilih. Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Kelembagaan Bawaslu Malaka, Hilarius Bria Suri, menyampaikan adanya temuan kategori pemilih tidak dikenal di sejumlah wilayah di Kabupaten Malaka. Temuan ini dinilai perlu segera ditangani agar tidak menjadi potensi kerawanan pada saat pemungutan suara.

Menanggapi hal tersebut, Yuventus menjelaskan bahwa akurasi daftar pemilih sangat bergantung pada tertib administrasi kependudukan. Ia menekankan pentingnya pelaporan peristiwa kematian oleh keluarga atau ahli waris agar data kependudukan dapat diperbarui secara resmi.

“Data pemilih yang tidak dikenal atau sudah meninggal hanya dapat dihapus jika terdapat dokumen resmi seperti akta kematian. Karena itu, diperlukan koordinasi dengan pemerintah daerah, khususnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” ujarnya.

Anggota Bawaslu Malaka, Stef Manehitu, menambahkan bahwa persoalan data pemilih tidak terlepas dari dinamika data kependudukan di Kabupaten Malaka. Oleh karena itu, penyelesaiannya memerlukan kolaborasi lintas lembaga.

“Perlu ada kolaborasi nyata antara pemerintah daerah, DPRD, dan penyelenggara pemilu. Kita perlu langkah konkret bersama Dinas Dukcapil agar data penduduk benar-benar sinkron dengan data pemilih di lapangan,” tegas Stef.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Malaka, Aprianus Putrason Niron, juga menyinggung hasil konsolidasi demokrasi yang sebelumnya dilakukan Bawaslu bersama partai politik di Kabupaten Malaka.

Menurutnya, dalam konsolidasi tersebut Bawaslu mengingatkan partai politik mengenai kewajiban memperbarui dan melaporkan data kepengurusan partai kepada KPU melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

“Partai politik memiliki kewajiban untuk menyampaikan dan memperbarui data kepengurusan melalui SIPOL kepada KPU. Melalui konsolidasi demokrasi, Bawaslu mengingatkan hal ini sebagai bagian dari upaya pencegahan agar administrasi partai tertib sejak awal tahapan pemilu,” jelasnya.

Dalam pertemuan tersebut, kedua lembaga penyelenggara pemilu sepakat untuk mengambil langkah-langkah strategis bersama pemerintah daerah dan lembaga legislatif guna mewujudkan data pemilih yang akurat dan kredibel demi menyukseskan agenda demokrasi mendatang.

Pertemuan koordinasi itu ditutup dengan komitmen bersama untuk terus menjaga komunikasi dan koordinasi antarlembaga guna memastikan penyelenggaraan pemilu yang berkualitas di Kabupaten Malaka.

Penulis dan Foto: GR/Humas

Editor: HBS/Humas