Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu RI Dampingi Bawaslu Malaka dalam Pengelolaan Keuangan dan BMN Menjelang Status Satker Baru 2026

2026 satker

Malaka, 27 November 2025-Dalam rangka memastikan kesiapan Bawaslu Kabupaten Malaka sebagai Satuan Kerja (Satker) baru pada Tahun Anggaran 2026, Bawaslu RI melalui Biro Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) melaksanakan pendampingan teknis terkait pengelolaan keuangan dan barang milik negara, Kamis (27/11/2025).

Pendampingan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh proses pengelolaan keuangan dan BMN di unit kerja baru dapat berjalan sesuai ketentuan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.

Kegiatan ini dilakukan oleh staf Bawaslu RI, Iswono dan Zainal, berdasarkan Surat Tugas Kepala Biro Keuangan dan BMN Nomor 51/KU.00/KB/11/2025, serta didampingi dua staf Sekretariat Bawaslu Provinsi NTT. Pendampingan dilakukan melalui diskusi langsung bersama pejabat fungsional dan staf teknis guna melihat progres pengelolaan serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi Satker baru.

Bawaslu Malaka Siap Mengelola Keuangan dan BMN Secara Mandiri

Kegiatan pendampingan diawali dengan rapat terbatas bersama tim dari Biro Keuangan dan BMN, staf Bawaslu Provinsi NTT, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Malaka, serta Kepala Sekretariat.

Anggota Bawaslu Kabupaten Malaka sekaligus Koordinator Divisi HPPH, Hilarius Bria Suri, SH, menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Malaka siap mengelola keuangan dan BMN secara mandiri sebagai Satker baru.

“Kami siap sebagai Satuan Kerja baru dengan dukungan penuh dari Bawaslu Provinsi NTT dan Bawaslu RI. Kegiatan pendampingan seperti ini merupakan bagian penting dari transfer knowledge internal dan harus dilakukan secara berkelanjutan,” ujar HBS.

satker 2026

Permasalahan BMN dan SDM Menjadi Fokus Pembahasan

Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Malaka, Andreas Nahak, S.Sos, menjelaskan bahwa pendampingan sangat diperlukan, terutama terkait penyesuaian kondisi BMN yang masih tercatat baik meskipun secara fisik sudah rusak berat, serta berbagai persoalan teknis lainnya.

Andreas menegaskan bahwa BMN yang ada saat ini merupakan hasil belanja modal Bawaslu Provinsi NTT sejak Tahun Anggaran 2018 hingga 2024. Ia juga menyampaikan bahwa keterbatasan SDM masih menjadi kendala utama.

“Sebagai Satker baru, kami masih memiliki keterbatasan SDM. Ada staf yang harus merangkap beberapa peran dalam aplikasi pengelolaan keuangan maupun BMN,” ungkapnya.

Bawaslu RI: Kendala Satker Baru adalah Hal Wajar

Menanggapi hal tersebut, Zainal dari Biro Keuangan dan BMN Bawaslu RI menjelaskan bahwa kendala seperti yang dialami umumnya ditemukan di Satker baru.

Ia menyarankan agar Bawaslu Kabupaten Malaka terus melakukan koordinasi intensif dengan KPPN Atambua sebagai mitra kerja serta dengan Bawaslu Provinsi NTT dan Biro Keuangan dan BMN Bawaslu RI selaku pembina teknis.

Sementara itu, Andreas Nahak menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan.

“Terima kasih atas kunjungannya. Inilah kondisi kami dengan segala kekurangan. Kami berharap Biro Keuangan dan BMN terus memberikan pembinaan dan pendampingan secara berkelanjutan agar pengelolaan keuangan dan BMN kami dapat berlangsung profesional dan akuntabel,” ujar Andreas.

Malaka Menjadi Salah Satu Satker Baru Terpilih di NTT

Untuk diketahui, Biro Keuangan dan BMN Bawaslu RI melakukan pendampingan kepada 12 Satker baru yang dipilih secara acak di seluruh Indonesia. Di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Bawaslu Kabupaten Malaka menjadi satu-satunya Satker baru yang terpilih dari sembilan Satker lainnya.
 

Penulis dan Foto: AN/Humas

Editor: Humas Bawaslu Malaka