Bawaslu NTT Tekankan Pengarsipan Laporan Hasil Pengawasan untuk Perkuat Akuntabilitas
|
MALAKA, 21 Oktober 2026 — Pengarsipan laporan hasil pengawasan (LHP) menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas dan memperkuat kualitas pengawasan Pemilu. Dokumen yang tersusun secara sistematis tidak hanya menjadi bukti pelaksanaan tugas pengawasan, tetapi juga menjadi rujukan dalam evaluasi kelembagaan dan penelusuran persoalan hukum.
Hal tersebut menjadi perhatian dalam kegiatan Coaching Clinic Teknis Penyusunan Laporan Hasil Pengawasan Pemilu dalam Formulir Model A bagi jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur, Rabu (21/10/2026).
Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Ambrunur Muh. Darwan, menekankan pentingnya penguatan pengarsipan agar seluruh aktivitas pengawasan terdokumentasi secara lengkap, sistematis, dan mudah ditelusuri ketika dibutuhkan.
Menurutnya, penyusunan laporan hasil pengawasan harus diikuti dengan pengelolaan arsip yang tertib. Hal ini diperlukan agar setiap dokumen dapat mendukung pertanggungjawaban pelaksanaan tugas, menjadi bahan evaluasi, serta membantu penelusuran fakta apabila muncul persoalan yang membutuhkan pembuktian.
Pengelolaan arsip juga membutuhkan kedisiplinan dan keseragaman pemahaman seluruh jajaran pengawas, mulai dari penyusunan laporan hingga penyimpanan dokumen sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota diharapkan semakin memperkuat kapasitas dalam menyusun laporan hasil pengawasan dan mengelola arsip secara profesional.
Arsip pengawasan bukan sekadar kelengkapan administrasi, melainkan bagian penting dari pertanggungjawaban kelembagaan. Pengarsipan yang tertib menjadi fondasi untuk menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas pengawasan Pemilu.
Penulis dan Foto: Guezt/Humas
Editor: HBS/Humas