Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Malaka Ikuti MINGGAR Edisi XVII, Bahas Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara

Malaka

Betun, 21 Oktober 2026 — Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Malaka, Aprianus Putrason Niron, S.Fil., bersama Kasubbag dan staf Divisi P3S mengikuti kegiatan Mingguan Penanganan Pelanggaran (MINGGAR) Edisi XVII yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (21/10/2026), secara daring melalui Zoom.

Kegiatan yang dilaksanakan pada masa non-tahapan ini mengangkat tema “Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara” dan diikuti oleh jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Provinsi NTT. MINGGAR menjadi ruang berbagi pengetahuan dan pengalaman untuk memperkuat pemahaman jajaran pengawas pemilu terhadap potensi kerawanan serta mekanisme penanganan pelanggaran.

Diskusi diawali dengan penyampaian materi oleh Melpi Minalria Marpaung, S.T., S.H., M.H., Anggota Bawaslu Provinsi NTT, selaku pemantik. Dalam pemaparannya, ia menekankan pentingnya mencermati berbagai potensi kerawanan pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara, mulai dari persoalan data pemilih, kesiapan tempat pemungutan suara (TPS), hingga ketepatan waktu pelaksanaan.

Malaka

Sejumlah persoalan yang perlu menjadi perhatian bersama antara lain pemilih yang tidak terdata, lokasi TPS yang berdekatan dengan rumah tim kampanye, serta pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara yang melewati waktu yang telah ditentukan.

Selain itu, ketelitian dalam menentukan surat suara sah dan tidak sah juga menjadi perhatian penting. Kekeliruan dalam menilai surat suara dapat berdampak pada pencatatan dan perolehan suara peserta pemilu. Karena itu, pengawas perlu memastikan setiap proses berlangsung sesuai ketentuan dan mencermati setiap potensi kekeliruan sejak awal.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Zakaria O. Atasoge, Anggota Bawaslu Kabupaten Flores Timur, selaku pemateri. Ia membahas tahapan pemungutan dan penghitungan suara, kewenangan pengawas pemilu, potensi dugaan pelanggaran dan kerawanan, mekanisme penanganan pelanggaran, serta kendala dan strategi pencegahan yang dapat diterapkan dalam pengawasan.

Selanjutnya, kegiatan diisi dengan sesi tanggapan dan diskusi bersama para penanggap, yakni Patje Jonsens B. Tari, S.E., Anggota Bawaslu Kabupaten Rote Ndao; Therlince L. Mau, S.Pd., Anggota Bawaslu Kabupaten Alor; serta Maria Uria Ie, S.Akun., Anggota Bawaslu Kabupaten Ende. Sesi ini menjadi kesempatan bagi peserta untuk memperdalam materi melalui pertukaran pandangan dan pengalaman pengawasan di wilayah masing-masing.

Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Malaka melalui Koordinator Divisi P3S, Aprianus Putrason Niron, menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan program MINGGAR. Menurutnya, kegiatan ini memberikan ruang pembelajaran bagi jajaran pengawas untuk memperkuat kapasitas, khususnya dalam mengidentifikasi potensi pelanggaran dan memahami langkah penanganan yang tepat pada setiap tahapan pemilu.

“Bawaslu Malaka mengapresiasi kegiatan MINGGAR karena menjadi ruang belajar bersama untuk meningkatkan kualitas pengawasan pemilu, khususnya dalam memahami potensi pelanggaran dan mekanisme penanganannya. Pengetahuan dan pengalaman yang dibagikan dalam forum ini menjadi bekal penting bagi jajaran pengawas dalam menjalankan tugas secara profesional,” ungkap Aprianus.

Melalui kegiatan MINGGAR Edisi XVII, Bawaslu berharap penguatan kapasitas jajaran pengawas dapat terus dilakukan, termasuk pada masa non-tahapan, sehingga pengawasan terhadap setiap tahapan pemilu dapat dilaksanakan secara lebih cermat, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis dan Foto: Pancra/Humas

Editor: PN/Humas