Bawaslu NTT Lakukan Supervisi, Pastikan Pemetaan Isu Sengketa di Bawaslu Kabupaten Malaka
|
Betun, Bawaslu Malaka — Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Magdalena Yuanita Wake, S.H., M.H., selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS), melakukan supervisi ke Bawaslu Kabupaten Malaka dalam rangka pemetaan isu-isu potensi sengketa, Kamis (7/06/2025).
Menindaklanjuti kunjungan tersebut, Bawaslu Kabupaten Malaka menggelar rapat internal untuk membahas berbagai potensi sengketa yang mungkin terjadi dalam tahapan Pemilu dan Pilkada mendatang. Rapat ini dipimpin langsung oleh Aprianus Putrason Niron, S.Fil., Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Malaka.
Dalam pemaparannya, Magdalena Yuanita Wake, S.H., M.H. menjelaskan bahwa supervisi ini bertujuan untuk memperkuat kesiapan Bawaslu di tingkat kabupaten/kota dalam mengantisipasi potensi sengketa, terutama dari isu-isu lokal yang berkembang.
“Meskipun tidak ada permohonan penyelesaian sengketa di Kabupaten Malaka pada pemilu sebelumnya, pemetaan potensi sengketa tetap penting agar kita bisa mengantisipasi lebih dini,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pada Pemilu lalu, hanya dua kabupaten di NTT yang menerima permohonan sengketa. Namun, upaya pemetaan isu dan penguatan kapasitas pengawas tetap diperlukan di seluruh daerah untuk menghadapi Pemilu dan Pilkada ke depan secara lebih siap.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Pencegahan Bawaslu Kabupaten Malaka, Hilarius Bria Suri, S.H., menyampaikan beberapa potensi sengketa yang harus diwaspadai. Salah satunya adalah soal penetapan titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan penentuan lokasi kampanye oleh KPU.
“Isunya terkait kepemilikan lahan dan izin penggunaan lokasi pemasangan APK. Hal ini perlu diatur lebih rinci dalam regulasi teknis. Termasuk soal luas dan batas lahan yang diperbolehkan,” jelasnya.
Ia juga menyoroti perlunya kejelasan prosedur dalam penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye oleh kepolisian, serta perlunya koordinasi lintas sektor agar tidak terjadi kesalahan prosedural yang bisa berujung pada sengketa.
“Beberapa ketentuan dalam PKPU juga masih multitafsir, seperti pasal tentang metode kampanye ‘lainnya’. Perlu diperjelas bentuk kampanye yang dimaksud agar tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda di lapangan,” tegas Hilarius.
Aprianus Putrason Niron, S.Fil., Koordiv P3S Bawaslu Kabupaten Malaka, dalam kesempatan yang sama menyoroti pentingnya evaluasi terhadap Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.
“Kami telah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai masukan. Beberapa pasal yang kami soroti antara lain Pasal 5, 10, 32, 38, 55, 85, 86, dan 87,” ungkapnya.
Rapat ditutup dengan pemaparan DIM oleh Koordinator Divisi P3S Bawaslu Kabupaten Malaka, dilanjutkan dengan diskusi terbuka bersama jajaran Bawaslu Malaka.
Pemetaan isu-isu potensi sengketa ini diharapkan mampu meningkatkan kesiapsiagaan dan profesionalitas jajaran pengawas pemilu dalam menghadapi setiap tahapan pemilihan yang akan datang.
Penulis dan Foto: PBS/Humas
Editor: PBS/Humas