Bawaslu Malaka Terima Surat Keputusan Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Malaka 2024
|
Malaka, 22 September 2024 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malaka Hari melakukan pengawasan langsung di kantor KPU kabupaten malaka terhadap penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten Malaka. Penetapan inipun dapat dilakukan terhadap tiga bakal pasangan calon yang mendaftarkan diri pada tanggal 27-29 Agustus lalu.
Hasil pengawasan langsung oleh Kordiv HPPH Hilarius Bria Suri, SH dan Kordiv P3S Aprianus Putrason Niron, S.Fil bahwa KPU kabupaten malaka menetapkan tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati kabupaten malaka yang berkompetisi pada Pilkada malaka 2024.
Pasangan calon yang ditetapkan oleh KPU adalah:
1. DR. Simon Nahak, S.H., M.H. dan Felix Bere Nahak, S.Pt.
2. dr. Stefanus Bria Seran, MPH dan Henri Melki Simu, A.Md.
3. Louise Lucky Taolin, S.Sos. dan Eduardus Bere Atok, S.Pi.
Hilarius Bria Suri, mewakili Bawaslu dalam acara tersebut, menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap setiap tahapan pemilihan. “Kami akan selalu berkolaborasi dengan KPU untuk memastikan bahwa semua proses tahapan, terutama masa kampanye dan persiapan pemunggutan dan perhitungan suara berlangsung sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Aprianus Putrason Niron juga menambahkan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam pengawasan. “Kami mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dan melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran dalam pemilihan sebab hal ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk menciptakan pilkada yang adil dan berkualitas,” tegasnya.
Dengan ditetapkannya pasangan calon ini, Bawaslu Malaka berkomitmen untuk terus mengawasi dan melakukan upaya pencegahan serta menghimbau kepada masyarakat agar bersama Bawaslu kabupaten Malaka berpartisipasi aktif mengawasi seluruh tahapan usai penetapan Calon.
Bawaslu kabupaten Malaka usai penetapan calon juga menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar melakukan pengawasan terhadap seluruh pihak yang di larang oleh aturan yang hendak terlibat politik praktis seperti ASN, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat desa, BPD dan pihak lainya yang di larang aturan. Tutup Hila Bria Suri.
Bawaslu kabupaten Malaka siap menjalankan tugasnya demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Kabupaten Malaka.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Malaka
Editor: Humas Bawaslu Malaka