Bawaslu Malaka Tegaskan Penyelenggara Pemilu dan Pilkada Memiliki Perlindungan Hukum Saat Alami Kekerasan
|
Betun, 2 Oktober 2025 — Bawaslu Kabupaten Malaka menegaskan bahwa setiap penyelenggara Pemilu maupun Pilkada yang mengalami tindakan kekerasan saat menjalankan tugas memperoleh perlindungan hukum penuh dari negara. Penegasan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen lembaga dalam memastikan keselamatan dan keamanan seluruh jajaran penyelenggara di lapangan.
Koordinator Divisi Hukum, Yuanita Wake, SH., MH., dalam pembukaan Rapat Kerja Layanan Advokasi Hukum menjelaskan bahwa tindakan pemukulan, intimidasi, maupun upaya penghalangan terhadap petugas merupakan pelanggaran serius yang dapat diproses melalui ketentuan pidana umum maupun tindak pidana pemilu.
“Penyelenggara tidak boleh bekerja dalam tekanan atau ancaman. Negara menjamin keselamatan mereka,” tegasnya.
Yunita memaparkan bahwa perlindungan hukum bagi penyelenggara diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Kedua regulasi tersebut memuat sanksi tegas bagi siapa pun yang menghalangi, menyerang, atau mengancam penyelenggara. Ketentuan khusus seperti Pasal 510, 531, dan 532 UU Pemilu serta Pasal 187A hingga 187F UU Pilkada yang kemudian teknis layanan advokasi hukum di atur dalam perbawaslu 6 tahun 2023. Ini menjadi dasar penting dalam memberikan jaminan keamanan bagi petugas.
“Ini adalah perlindungan yang secara khusus diberikan negara kepada penyelenggara pemilu,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa apabila terjadi kekerasan, petugas berhak melapor kepada aparat penegak hukum, khususnya jika kejadian berkaitan langsung dengan tahapan pemilu atau pilkada maupun non tahapan. Bawaslu, melalui mekanisme internal, akan memberikan pendampingan hukum sesuai prosedur yang berlaku.
“Pendampingan hukum merupakan bentuk kehadiran lembaga untuk memastikan petugas mendapatkan keadilan,” ujar Yunita.
Sementara itu, Petornius Damat, selaku pemateri dalam sesi Advokasi Hukum dalam Perspektif Filsafat Hukum, menekankan bahwa layanan advokasi hukum di Bawaslu harus berjalan berdasarkan prinsip dan dogma hukum. Ia menegaskan bahwa layanan advokasi hukum terhadap hukum bukan orangnya yang artinya advokasi hukum adalah pendampingan terhadap persoalan hukum, bukan advokasi terhadap individu secara personal.
“Kita harus memastikan advokasi hukum tetap berada dalam koridor hukum yang benar,” ungkapnya.
Dengan penegasan ini, Bawaslu Kabupaten Malaka berharap seluruh petugas di lapangan dapat bekerja dengan rasa aman dan percaya diri. Perlindungan hukum menjadi fondasi penting agar pelaksanaan tugas, baik di masa tahapan maupun non-tahapan pemilu, dapat berjalan tanpa intimidasi atau tekanan dari pihak mana pun.
Penulis dan Foto: HBS/Humas
Editor: HBS/Humas