Bawaslu Malaka Soroti Tiga Isu Krusial Saat Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024
|
Betun, 20 Juni 2025 – Bawaslu Kabupaten Malaka berpartisipasi dalam rapat daring yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, membahas isu-isu krusial pasca pelaksanaan Pemilu Serentak 2024. Rapat ini dihadiri oleh seluruh Koordinator Divisi Hukum, Kasubag Hukum, dan staf yang membidangi hukum di lingkup Bawaslu se-Provinsi NTT.
Bawaslu Malaka diwakili oleh Hilarius Bria Suri, SH (Koordinator Divisi Hukum), Jessy Diego F. Alnabe, SH (Kasubag Hukum), dan Sonya M.A. Bria, SH (Staf Hukum).
Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Provinsi NTT, Magdalena Yuanita Wake, SH, MH dalam sambutan pembukaan menyampaikan pentingnya membahas isu-isu krusial dalam peraturan teknis pasca pemilu, agar pengawasan pemilu ke depan berjalan lebih baik, berlandaskan regulasi yang kuat, serta mampu menjaga kepercayaan publik.
Dalam presentasinya, Hilarius Bria Suri menyampaikan tiga isu krusial yang menjadi perhatian dalam pelaksanaan tugas pengawasan pemungutan dan penghitungan suara, yakni:
Pemetaan TPS perlu mempertimbangkan jarak jangkauan pemilih agar tidak menyulitkan akses ke TPS dan menurunkan partisipasi pemilih.
Penggunaan teknologi SIREKAP dalam penginputan hasil suara peserta pemilu harus diawasi secara ketat untuk mencegah potensi kerugian bagi peserta pemilu.
Penggunaan dokumen kependudukan pengganti KTP oleh pemilih di TPS harus dijelaskan secara spesifik jenis dan model dokumennya, guna menghindari standar ganda dalam proses pemberian suara.
“Ke depan, peraturan teknis sebagai pedoman pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara perlu diatur secara lebih jelas dan rinci agar tidak menimbulkan multitafsir bagi jajaran Bawaslu maupun KPU,” jelas Hila Bria.
Penulis dan Foto: HBS/Humas
Editor: HBS/Humas