Bawaslu Malaka Launching Pojok Pengawasan, Hadirkan Layanan Aduan Data Pemilih Secara Online
|
Peresmian tersebut dirangkaikan dengan kegiatan Konsolidasi Demokrasi bersama masyarakat dan wartawan yang dikemas dalam suasana santai di sebuah warkop. Pojok Pengawasan ini difungsikan sebagai posko pengaduan data pemilih secara online. Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat memperbarui data diri maupun anggota keluarga agar sesuai dengan kategori pemilih yang sebenarnya.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh tiga pimpinan Bawaslu Malaka, yakni Nadap Betty, Hilarius Bria Suri, dan Aprianus Putrason Niron. Turut mendampingi dua Kasubag Sekretariat, Patrisius K. Seran dan Jessy D. F. Alnabe, bersama staf sekretariat Bawaslu Malaka. Hadir pula sejumlah masyarakat serta wartawan yang ikut terlibat aktif dalam diskusi.
Bawaslu Malaka menjelaskan bahwa dalam mekanisme pengaduan, masyarakat dapat melaporkan pemilih yang masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Misalnya, pemilih yang telah meninggal dunia dapat dilaporkan dalam kategori TMS Meninggal Dunia dengan mengunggah dokumen pendukung berupa surat keterangan kematian dari desa, akta kematian, serta KTP atau Kartu Keluarga. Dengan dokumen tersebut, data pemilih yang bersangkutan dapat dihapus dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu berikutnya.
Selain kategori meninggal dunia, kategori TMS lainnya meliputi pemilih pindah keluar daerah, pemilih yang beralih status dari sipil menjadi anggota TNI/Polri, pemilih ganda, serta pemilih yang masih berusia di bawah 17 tahun dan belum memenuhi syarat.
Sebaliknya, terdapat pula kategori Memenuhi Syarat (MS) yang dapat dilaporkan masyarakat agar dimasukkan dalam daftar pemilih. Salah satunya adalah pemilih pemula yang telah genap berusia 17 tahun dan dibuktikan dengan kepemilikan KTP. Dokumen yang perlu diunggah berupa KTP atau Kartu Keluarga sebagai dasar pemutakhiran data.
Selain pemilih pemula 17 tahun, kategori MS lainnya meliputi pemilih di bawah 17 tahun tetapi telah menikah, pemilih pindah masuk dari kabupaten lain ke Kabupaten Malaka, serta pemilih yang beralih status dari anggota TNI/Polri menjadi sipil.
Untuk mempermudah akses layanan, masyarakat cukup memindai barcode (QR code) yang tertera pada spanduk Pojok Pengawasan. Setelah itu, masyarakat dapat mengisi formulir online dan mengunggah dokumen bukti sesuai kategori pemilih yang dilaporkan.
Bawaslu Malaka menjelaskan bahwa pemilihan lokasi di pusat kota bertujuan mendekatkan lembaga dengan masyarakat sekaligus menghapus jarak psikologis antara penyelenggara dan publik. Pojok Pengawasan diharapkan menjadi pusat diskusi dan arus informasi, mendorong partisipasi aktif warga, serta mencerminkan semangat keterbukaan dan keberpihakan kepada publik. Selain itu, konsep ini dinilai lebih efisien dan adaptif terhadap kebutuhan pengawasan yang partisipatif.
Dengan hadirnya Pojok Pengawasan ini, Bawaslu Malaka berharap kesadaran masyarakat dalam memperbarui data pemilih semakin meningkat, sehingga daftar pemilih pada pemilu mendatang menjadi lebih akurat, mutakhir, dan akuntabel.
Penulis dan Foto: SH/Humas
Editor: SH/Humas