Bawaslu Malaka Ikuti Rapat Konsolidasi Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu NTT
|
Malaka-Humas Bawaslu Malaka. Dalam rangka penguatan pelaksanaan tugas di bidang hukum dan penyelesaian sengketa Pemilu dan Pemilihan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malaka mengikuti Rapat Konsolidasi Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur secara daring, Rabu (11/2/2026).
Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT sebagai bagian dari upaya menyamakan persepsi dan langkah kerja menjelang pelaksanaan program dan kegiatan Tahun 2026. Dalam kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Malaka diwakili oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH), Hilarius Bria Suri, serta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Aprianus Putrason Niron, bersama staf Divisi Hukum.
Rapat konsolidasi dibuka oleh Anggota Bawaslu Provinsi NTT sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Magdalena Yuanita Wake. Dalam pemaparannya, ia menekankan pentingnya optimalisasi pelaksanaan program prioritas nasional yang telah ditetapkan Bawaslu RI, khususnya pada masa non-tahapan Pemilu.
Disampaikan bahwa program Konsolidasi Demokrasi serta Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) menjadi dua agenda strategis yang dapat dilaksanakan secara simultan. Pelaksanaannya, antara lain, dilakukan melalui pendekatan langsung kepada partai politik untuk mendorong tertib administrasi kepartaian sekaligus memperkuat komitmen demokrasi.
Selain membahas program prioritas, rapat ini juga menjadi sarana penyampaian rencana kegiatan konsolidasi internal Bawaslu Provinsi NTT yang akan melibatkan staf sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota. Kegiatan tersebut diarahkan pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum dan penyelesaian sengketa, dengan melibatkan komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai narasumber.
Pada kesempatan yang sama, diinformasikan pula mengenai penyusunan Modul Tata Cara Pembuatan Keterangan Tertulis Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang akan digunakan sebagai pedoman teknis dalam menghadapi kemungkinan sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi. Modul tersebut ditargetkan selesai pada Maret 2026.
Rapat konsolidasi ditutup dengan forum diskusi interaktif yang diikuti oleh seluruh peserta, guna memperkaya perspektif serta memperkuat kesiapan jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota dalam penanganan dan penyelesaian sengketa yang profesional dan berintegritas.
Penulis dan Foto: PN/Humas
Editor: PN/Humas