Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU MALAKA AWASI LANGSUNG COKLIT TERBATAS PEMILIH TIDAK PADAN DAN TMS DI ENAM KECAMATAN

Malaka

Betun, 22 Juli 2025 — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malaka melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas yang digelar oleh KPU Kabupaten Malaka, khususnya terhadap pemilih tidak padan dan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB).
Coklit terbatas ini berlangsung serentak di enam kecamatan, yakni Rinhat, Laen Manen, Weliman, Malaka Barat, Kobalima, dan Wewiku. Proses dilakukan langsung oleh petugas KPU melalui kunjungan ke kantor desa dan metode door to door. Dalam kegiatan ini, pengawasan dilakukan secara menyeluruh oleh tiga Komisioner Bawaslu Kabupaten Malaka, Kepala Sekretariat beserta jajaran staf sekretariat Bawaslu Kabupaten.
Ketua Bawaslu Kabupaten Malaka, Nadap Betty, S.Pi, M.H, menyampaikan bahwa pengawasan ini merupakan bentuk tanggung jawab kelembagaan dalam menjaga kualitas daftar pemilih untuk pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah di masa mendatang.
“Kami memastikan bahwa proses coklit terbatas ini berjalan sesuai prosedur dan prinsip akurasi data. Meskipun Pemilu 2024 telah selesai, tugas pengawasan terhadap daftar pemilih tetap berlanjut, sebagai bagian dari penguatan fondasi demokrasi,” tegas Nadap Betty.
Anggota Bawaslu Kabupaten Malaka, Hilarius Bria Suri, S.H., selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, menyoroti pentingnya aspek keterbukaan dan partisipasi publik dalam proses pemutakhiran data ini.
“Bawaslu hadir bukan hanya sebagai pengawas teknis, tetapi juga sebagai penggerak kesadaran hukum dan partisipasi publik. Kami mendorong masyarakat untuk aktif melapor jika terdapat ketidaksesuaian data atau belum terdaftar secara sah,” jelas Hilarius.

malakak2122


Sementara itu, Aprianus Putrason Niron, S.Fil., selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), menekankan pentingnya pencegahan dini melalui kehadiran langsung pengawas dalam proses coklit terbatas.
“Pengawasan ini adalah bagian dari strategi pencegahan Bawaslu. Kami tidak menunggu pelanggaran terjadi, tapi hadir di awal untuk memastikan tidak ada potensi masalah yang berlanjut ke tahapan berikut,” kata Aprianus Putrason Niron.
Pemilih tidak padan biasanya memiliki data kependudukan yang tidak lengkap atau tidak valid, seperti NIK ganda, perbedaan nama, atau alamat yang tidak sesuai. Sementara pemilih TMS mencakup mereka yang telah meninggal, pindah domisili, menjadi anggota TNI/Polri, atau kehilangan hak pilih karena alasan hukum.
Seluruh hasil pengawasan hari ini akan dituangkan dalam laporan resmi yang menjadi bahan evaluasi dan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Malaka. Bawaslu Kabupaten Malaka menegaskan komitmennya untuk terus hadir mengawal tahapan demokrasi secara berkelanjutan demi terwujudnya pemilu yang jujur, adil, dan berkualitas.
 

Penulis dan Foto:PN/Humas

Editor: PN/Humas