Bawaslu Malaka Ajak Masyarakat memberikan Tanggapan dan masukan terhapadap Calon PPK
|
Bawaslu Kabupaten Malaka sangat mengharapkan agar masyarakat juga turut berperan aktif dalam melakukan pengawasan terhadap proses pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sekaligus memberi tanggapan dan masukan terhadap calon PPK yang pernah menjadi tim kampanye ataupun Calon PPK yang pernah bergabung pada salah satu partai politik.
Betun - Bawaslu Malaka, Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Kabupaten Malaka 2020 kini telah memasuki tahapan Persiapan Yaitu Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Malaka.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Malaka, mengajak masyarakat Agar memberikan tanggapan dan Masukan terhadap Calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang telah lulus pada tahapan seleksi administrasi, dan akan berlanjut pada tahapan seleksi tertulis yang akan digelar pada tanggal 30 Januari 2020 dan seleksi wawancara yang akan digelar pada tanggal 8-10 Februari 2020. demikian penyampaian dari Komisioner Bawaslu Kabupaten Malaka, Petrus Kanisius Nahak (Divisi PHL) di Ruang kerjanya, 30/1/2020
Bawaslu Kabupaten Malaka sangat mengharapkan agar masyarakat juga turut berperan aktif dalam melakukan pengawasan terhadap proses pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sekaligus memberi tanggapan dan masukan terhadap calon PPK yang pernah menjadi tim kampanye ataupun Calon PPK yang pernah bergabung pada salah satu partai politik.
Dijelaskannya, "ada beberapa kriteria mendasar tentang larangan yang perlu diketahui oleh masyarakat, untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon PPK Yaitu :
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (Lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu;
- Tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu dan/atau pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye peserta pemilu dan/atau pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah;
Lanjutnya "Beberapa kriteria diatas menjadi dasar untuk memberi tanggapan dan masukan terkait perekrutan Calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Malaka pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malaka tahun 2020.
Apabila terdapat nama calon PPK yang dianggap berafiliasi dengan partai politik ataupun masuk dalam tim kampanye selama 5 tahun terakhir maka segera berikan tanggapan dan masukan terhadap calon tersebut, melalui format yang sudah disiapkan oleh KPUD Kabupaten Malaka." Tutupnya
Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Malaka
Editor : Humas Bawaslu Malaka