Bawaslu Kabupaten Malaka Serahkan Dokumen Hasil Pengawasan kepada KPU Kabupaten Malaka
|
Betun, 16 Juli 2025 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malaka secara resmi menyerahkan dokumen saran perbaikan hasil pengawasan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka, terkait pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) triwulan II tahun 2025.
Penyerahan dokumen dilakukan oleh Salahiyya Hayati, yang akrab disapa Ola, staf teknis Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Kelembagaan Bawaslu Kabupaten Malaka, kepada Kepala Subbagian Teknis dan Data KPU Kabupaten Malaka, bertempat di ruang rapat kantor KPU.
Dalam dokumen tersebut, Bawaslu Malaka merekomendasikan perbaikan data terhadap 17 pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan 3 pemilih yang telah Memenuhi Syarat (MS) namun belum tercantum dalam daftar.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Subbagian Teknis dan Data KPU Kabupaten Malaka menyampaikan apresiasi atas hasil pengawasan yang disampaikan oleh Bawaslu, dan menegaskan komitmen untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut.
“Kami akan memproses data ini sesuai mekanisme yang berlaku, agar nama-nama yang TMS tidak lagi tercantum pada pemutakhiran data pemilih triwulan III mendatang. Sebaliknya, nama-nama pemilih yang telah memenuhi syarat akan segera kami masukkan ke dalam daftar," jelasnya.
Sementara itu, Hilarius Bria Suri, S.H., Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Antar Lembaga (HPPH) Bawaslu Kabupaten Malaka, menegaskan bahwa pengawasan terhadap data pemilih akan terus dilakukan secara berkelanjutan, meskipun dalam masa non-tahapan.
“Sebagai lembaga pengawas pemilu, Bawaslu tetap aktif menjalankan fungsi pengawasan secara masif dan berkelanjutan. Meski berada di luar tahapan dan dalam kondisi efisiensi anggaran, tugas pengawasan tidak boleh kendor,” ungkap Hila, yang juga dikenal sebagai salah satu pejuang pemekaran Kabupaten Malaka sejak masa kuliah.
Lebih lanjut, Hilarius menekankan bahwa saran perbaikan yang disampaikan merupakan hasil dari serangkaian strategi dan metode pengawasan yang dijalankan oleh Bawaslu. Tujuannya adalah untuk memastikan kualitas dan akurasi daftar pemilih menjelang Pemilu dan Pemilihan yang akan datang.
“Kami berharap KPU Kabupaten Malaka dapat menindaklanjuti saran perbaikan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf g Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025, yang mengatur bahwa dalam penyelenggaraan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti hasil pengawasan Bawaslu,” tutupnya.
Penulis dan Foto: PN/Humas
Editor: PN/Humas