Bawaslu Kabupaten Malaka Ikuti Rapat Teknis Penerimaan Laporan dan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran
|
Betun, 18 Juli 2025 — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malaka mengikuti Rapat Teknis Penerimaan Laporan dan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) secara daring melalui Zoom Meeting pada Jumat (18/7/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Bawaslu kabupaten/kota se-Provinsi NTT, masing-masing diwakili oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) serta staf teknis yang membidangi divisi tersebut. Dari Kabupaten Malaka, hadir Koordinator Divisi PPPS Aprianus Putrason Niron, S.Fil, bersama Staf Teknis PP, Erwin Syahputra, S.IP.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Provinsi NTT, Nonato da Purificacao Sarmento, S.Si, yang dalam arahannya menegaskan pentingnya penguasaan teknis terkait penerimaan laporan dugaan pelanggaran oleh seluruh divisi di lingkungan Bawaslu. “Pemahaman tentang mekanisme ini tidak boleh hanya dimiliki oleh satu atau dua orang. Ketika tahapan berlangsung, kita semua harus siap untuk saling membantu, khususnya dalam hal penerimaan laporan,” tegasnya.
Selanjutnya, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu NTT, Amrunur Muh Darwan, S.Si., menekankan pentingnya kegiatan ini, terutama di masa non-tahapan. Menurutnya, penguatan kapasitas seperti ini sangat relevan untuk ASN yang baru bergabung, agar lebih siap dalam menjalankan tugas-tugas pengawasan ke depan.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Magdalena Yuanita Wake, S.H., juga menyampaikan pandangan serupa. Ia menilai kegiatan ini sebagai langkah tepat untuk menyegarkan kembali pemahaman teknis para staf. “Apa yang masih kurang bisa kita perbaiki bersama. Ini bagian dari proses kita untuk terus berkembang,” ujarnya.
Dalam pengantar materi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu NTT, Melpi Minalria Marpaung, S.T., S.H., M.H., sebagai narasumber internal, mengajak seluruh peserta untuk tidak ragu menerima laporan.
“Kerja-kerja Bawaslu ini tidak diajarkan di sekolah atau bangku kuliah. Karena itu, setiap staf harus berani menerima laporan dan memahami mekanismenya. Jangan takut salah, karena Bawaslu adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu dan pemilihan,” tegasnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi teknis oleh dua staf Divisi PP Bawaslu Provinsi NTT bersama Ibu Melpi, serta sesi diskusi interaktif yang memberi ruang bagi peserta untuk bertanya dan berbagi pengalaman.
Rapat teknis ini dinilai sangat bermanfaat dalam meningkatkan kapasitas, menyegarkan pemahaman, dan memperkuat kesiapan kelembagaan Bawaslu di seluruh daerah dalam menghadapi tahapan pemilu dan pilkada yang akan datang.
Penulis dan Foto: PN/Humas
Editor: PN/Humas