Bawaslu Kabupaten Malaka Ikuti Perdana Kegiatan Minggu Penanganan Pelanggaran (MINGGAR)
|
Betun – Bawaslu Kabupaten Malaka berpartisipasi aktif dalam kegiatan Minggu Penanganan Pelanggaran (MINGGAR) yang diselenggarakan oleh Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada Rabu, 11 Februari 2026, melalui platform Zoom Meeting.
Kegiatan ini diikuti oleh Koordinator Divisi P3S Bawaslu Kabupaten Malaka, Aprianus Putrason Niron, Kepala Subbagian P3S Jessy D. Alnabe, serta staf Divisi P3S Bawaslu Kabupaten Malaka. MINGGAR merupakan kegiatan perdana yang dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Rapat Koordinasi antara Bawaslu Provinsi NTT bersama 22 Bawaslu Kabupaten/Kota yang digelar pada Jumat, 6 Februari 2026.
Sebagai kegiatan awal, MINGGAR diharapkan menjadi wadah bertukar pengetahuan dan penguatan substansi penanganan pelanggaran pemilu, khususnya bagi jajaran pengawas pemilu di daerah. Pada pelaksanaan kali ini, agenda yang dibahas adalah “Prosedur Penerimaan Laporan Pelanggaran Pemilu”, dengan pemateri Leonardus Lian Liwun, selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Kupang.
Kegiatan MINGGAR dibuka secara resmi oleh Melpi M. Marpaung, S.T., M.H., Koordinator Divisi P3S Bawaslu Provinsi NTT sekaligus inisiator program MINGGAR. Dalam sambutannya, Melpi menegaskan pentingnya keseriusan seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota dalam mengikuti kegiatan ini sebagai upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengawas pemilu.
> “Sebagai kegiatan perdana, MINGGAR bertujuan untuk bertukar pengetahuan dan memperkuat substansi penanganan pelanggaran sebagai bagian dari persiapan menghadapi pemilu selanjutnya. Oleh karena itu, seluruh jajaran pengawas, khususnya Divisi P3S di kabupaten/kota, harus mengikuti kegiatan ini dengan serius,” tegasnya.
Materi yang disampaikan mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, yang meliputi prosedur penerimaan laporan, kajian awal untuk menentukan keterpenuhan syarat formil dan syarat materil, serta penetapan hasil kajian awal.
Dalam pemaparan materi dijelaskan bahwa hasil kajian awal merupakan dokumen penting yang menjadi dasar untuk menentukan apakah suatu laporan dapat diregistrasi sebagai dugaan pelanggaran pemilu, tidak memenuhi syarat formil dan/atau materil, atau termasuk dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya. Seluruh hasil kajian tersebut selanjutnya ditetapkan melalui rapat pleno pengawas pemilu.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanggapan dan diskusi dari peserta. Beberapa peserta yang menyampaikan tanggapan antara lain Johanes Landi, S.H., Maria Uria Ie, dan Yulius Boni Geti. Tanggapan yang disampaikan bertujuan untuk memperdalam pemahaman substansi penerimaan laporan pelanggaran pemilu serta berbagi praktik pengawasan di daerah masing-masing.
Kegiatan MINGGAR ditutup dengan penegasan dan arahan oleh Plt. Kepala Bagian P3S Bawaslu Provinsi NTT, Abdul Aziz, S.H., yang menekankan pentingnya keseragaman pemahaman dan ketelitian jajaran pengawas pemilu dalam menangani laporan pelanggaran.
Sebagai informasi, kegiatan Minggu Penanganan Pelanggaran (MINGGAR) selanjutnya dijadwalkan akan dilaksanakan pada Rabu, 25 Februari 2026, dengan materi Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu.
Penulis dan Foto: PBS/Humas
Editor: PN/Humas