Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu dan KPU Kabupaten Malaka Berkolaborasi Membangun Strategi Validasi Data Pemilih

Bawaslu dan KPU Kabupaten Malaka Berkolaborasi Membangun Strategi Validasi Data Pemilih

Bawaslu dan KPU Kabupaten Malaka Berkolaborasi Membangun Strategi Validasi Data Pemilih

Betun, 18 Juni 2025 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka menggelar pertemuan koordinasi di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Malaka untuk membahas strategi bersama dalam pemutakhiran dan validasi data pemilih berkelanjutan (PDPB) tahun 2025. Kegiatan ini dilakukan guna memastikan akurasi data pemilih pada pemilu dan pilkada mendatang.
Dari pihak KPU, hadir Ketua Yuventus A. Bere dan Anggota Kristoforus Kali, didampingi beberapa staf teknis. Sementara dari Bawaslu hadir Ketua Nadap Betty, S.Pi., M.H., bersama dua anggota: Hilarius Bria Suri, S.H. dan Aprianus Putrason Niron, S.Fil., beserta jajaran staf sekretariat.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Malaka, Yuventus A. Bere, menyampaikan progres pemutakhiran data pemilih yang sedang berjalan serta menekankan pentingnya kolaborasi antara KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu agar dapat menjaga keakuratan dan integritas data pemilih.
Anggota KPU Divisi Data dan Informasi, Kristoforus Kali, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan validasi faktual terhadap data pemilih yang tidak memenuhi syarat, khususnya pemilih yang telah meninggal dunia namun masih tercatat dalam daftar pemilih. Validasi ini dilakukan melalui koordinasi dengan pihak desa dan kunjungan lapangan langsung.
Sementara itu, Hilarius Bria Suri, S.H., Anggota Bawaslu Kabupaten Malaka sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H), menyampaikan bahwa Bawaslu akan melakukan uji petik terhadap data pemilih yang terindikasi tidak memenuhi syarat. Fokus uji petik akan tertuju pada tiga kategori, yakni:
Pemilih yang telah meninggal dunia tetapi masih tercatat dalam DPT,
Pemilih yang tidak dikenal atau tidak berdomisili di Kabupaten Malaka, dan
Pemilih yang telah pindah domisili keluar atau masuk daerah.
Hilarius juga mendorong agar strategi validasi ini melibatkan kerja sama dengan berbagai pihak seperti TNI, Polri, Dinas Dukcapil, Dinas PMD, rumah sakit rujukan perbatasan Betun, BPS, dan BPJS untuk mendapatkan data pemilih yang akurat dan terkini.
Menanggapi hasil diskusi, Aprianus Putrason Niron, S.Fil., Anggota Bawaslu Kabupaten Malaka yang membidangi Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), menegaskan pentingnya strategi ini dalam mencegah potensi pelanggaran administratif dan sengketa pemilu:

“Validitas data pemilih adalah fondasi utama dalam mencegah pelanggaran dan sengketa pemilu. Kolaborasi ini menjadi langkah preventif agar tidak terjadi persoalan di kemudian hari. Banyak sengketa berawal dari data yang tidak akurat—baik karena pemilih ganda, pemilih tidak memenuhi syarat yang masih tercantum, maupun pemilih yang kehilangan haknya karena tidak terdata. Divisi P3S akan terus mengawal proses ini agar tetap sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan terbuka terhadap klarifikasi atau penyelesaian sengketa yang mungkin muncul. Ini bagian dari kerja profesional untuk menjaga keadilan dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.”
Ketua KPU Yuventus A. Bere menyatakan bahwa pihaknya akan segera menyusun langkah lanjutan, termasuk mengadakan rapat koordinasi bersama instansi terkait untuk mendukung upaya validasi dan pemutakhiran data pemilih secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Sebagai penutup Ketua Bawaslu Kabupaten Malaka, Nadap Betty, menutup diskusi dengan menegaskan pentingnya integritas penyelenggara pemilu. Ia mengingatkan bahwa kepercayaan publik hanya bisa dibangun dengan kerja nyata, kerja keras, dan kerja profesional dalam setiap tahapan penyelenggaraan.

Penulis dan Foto: PN/Humas
Editor: PN/Humas