Lompat ke isi utama

Berita

TOS Barista Edisi VII Soroti Potensi Pemungutan Suara Ulang pada Pemilu

Malaka

Betun, Bawaslu Malaka — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malaka berpartisipasi dalam kegiatan Temu Obrol Santai (TOS) Barisan Penyelesaian Sengketa (Barista) Edisi VII yang membahas potensi dan pengawasan terhadap Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada pemilu.

Kegiatan rutin yang diselenggarakan oleh Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada masa non-tahapan tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom, Senin (7/9/2026), dan diikuti oleh ketua serta anggota Bawaslu kabupaten/kota se-Provinsi NTT.

Kegiatan dibuka dengan materi pemantik diskusi yang disampaikan Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Yuanita Wake, S.H., M.H. Ia menyoroti dimensi PSU yang perlu menjadi perhatian dalam pengawasan tahapan pemungutan suara.

“Pemungutan Suara Ulang harus menjadi konsentrasi Bawaslu dalam pengawasan pada tahapan pemungutan suara, karena pada Pemilu 2024 rekomendasi Bawaslu terkait PSU cukup tinggi,” jelasnya.

Barista

Materi selanjutnya disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Ngada, Sebastianus Fernandez, S.E. Ia membahas sejumlah aspek teknis PSU, mulai dari syarat dilaksanakannya PSU, batas waktu pelaksanaan, tindak lanjut hasil PSU, hingga dampak yang ditimbulkan dari pelaksanaan PSU.

Menurut Sebastianus, PSU tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis penyelenggaraan pemilu, tetapi juga dapat menimbulkan dampak terhadap situasi politik di tingkat tempat pemungutan suara (TPS). Salah satunya adalah meningkatnya suhu politik di lingkungan TPS.

Untuk memperdalam pemahaman terhadap substansi materi sekaligus bertukar pengalaman mengenai PSU, sejumlah peserta turut menyampaikan tanggapan dan pengalaman dalam pelaksanaan pengawasan pemilu.

Kegiatan kemudian ditutup dengan penegasan dan arahan dari Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi NTT, Yuanita Wake, S.H., M.H. Ia menekankan pentingnya jajaran pengawas tidak hanya memahami ketentuan dalam Pasal 372 dan Pasal 373 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tetapi juga memperdalam substansi regulasi teknis yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).

Bawaslu Kabupaten Malaka melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Aprianus Putrason Niron, S.Fil., serta Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Hilarius Bria Suri, S.H., menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan TOS Barista sebagai ruang pembelajaran dan pertukaran pengalaman bagi jajaran pengawas pemilu.

Menurut Aprianus, TOS Barista merupakan salah satu kegiatan rutin yang dapat meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) pengawas sekaligus menjadi wadah untuk bertukar pengalaman dan membahas berbagai persoalan kepemiluan.

“Kami Bawaslu Malaka sangat mengapresiasi kegiatan TOS Barista ini karena dapat meningkatkan pemahaman pengawas dalam melaksanakan tugas pengawasan ke depan. Kegiatan ini juga membantu memetakan potensi pelanggaran yang dapat berujung pada terjadinya PSU pada pemilu,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Malaka, Hilarius Bria Suri, S.H. Menurutnya, TOS Barista merupakan wadah pembelajaran dan diskusi bersama untuk meningkatkan kualitas jajaran pengawas pemilu.

“TOS Barista ini merupakan kegiatan pembelajaran bersama untuk menjaga kualitas pengawas pemilu dan perlu terus dilakukan, terutama pada masa non-tahapan,” tutupnya.

Penulis dan Foto: Pancra/Humas

Editor: HBS/Humas