Minggar Edisi XVIII Bahas Pengawasan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu
|
Betun, 28 Oktober 2026 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali melaksanakan kegiatan Minggu Penanganan Pelanggaran (Minggar) Edisi XVIII dengan mengangkat tema pengawasan tahapan rekapitulasi penghitungan suara pada Pemilu. Kegiatan ini diikuti oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), kepala subbagian, serta staf Divisi P3S Bawaslu Kabupaten Malaka secara daring melalui Zoom, bersama jajaran Bawaslu kabupaten se-Provinsi NTT.
Kegiatan dibuka oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Provinsi NTT, Melpy M. Marpaung, S.T., M.H. Dalam arahannya, ia menegaskan pentingnya pengawasan terhadap seluruh proses rekapitulasi penghitungan suara agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jajaran pengawas Pemilu harus memastikan bahwa seluruh proses rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang berjalan sesuai ketentuan, dengan melakukan pencegahan dan penanganan pelanggaran,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa rekapitulasi hasil penghitungan suara merupakan tahapan penting yang menentukan hasil sekaligus memengaruhi kualitas penyelenggaraan Pemilu.
Menurutnya, terdapat sejumlah tantangan dalam pengawasan tahapan rekapitulasi, antara lain keterbatasan sumber daya pengawas Pemilu serta potensi kelalaian dalam pelaksanaan tata cara dan prosedur rekapitulasi.
“Salah satu potensi pelanggaran adalah kelalaian terhadap tata cara dan prosedur rekapitulasi. Hal ini harus ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur penanganan pelanggaran,” jelasnya.
Materi utama pada Minggar Edisi XVIII disampaikan oleh Johanis Landi, S.H., selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sumba Timur.
Dalam pemaparannya, ia menguraikan sejumlah aspek penting yang perlu menjadi perhatian jajaran pengawas Pemilu, meliputi prinsip-prinsip rekapitulasi penghitungan suara, potensi pelanggaran, potensi sengketa, tantangan dalam pelaksanaan rekapitulasi, serta strategi pengawasan dan penanganan pelanggaran.
Untuk memperdalam pemahaman peserta, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanggapan dan diskusi. Sejumlah peserta dari Bawaslu Kabupaten Manggarai, Sikka, dan Sumba Tengah turut menyampaikan tanggapan serta berbagi pengalaman terkait pengawasan tahapan rekapitulasi penghitungan suara.
Sesi diskusi tersebut menjadi ruang untuk memperkaya pemahaman bersama mengenai berbagai persoalan yang berpotensi muncul dalam tahapan rekapitulasi, sekaligus memperkuat koordinasi dan pertukaran pengalaman ant jajaran Bawaslu kabupaten se-Provinsi NTT.
Kegiatan ditutup dengan penegasan dan arahan dari Melpy M. Marpaung, S.T., M.H., selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Provinsi NTT.
Pada kesempatan tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Malaka, Aprianus Putrason Niron, S.Fil., menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan program Minggu Penanganan Pelanggaran (Minggar). Menurutnya, kegiatan ini menjadi sarana pembelajaran dan penguatan kapasitas jajaran pengawas Pemilu, khususnya dalam memahami potensi pelanggaran serta mekanisme penanganannya pada setiap tahapan Pemilu.
“Bawaslu Malaka mengapresiasi kegiatan Minggar ini karena menjadi ruang pembelajaran bersama untuk meningkatkan kualitas pengawasan Pemilu, khususnya dalam memahami potensi pelanggaran dan teknik penanganannya pada setiap tahapan,” ungkap Aprianus.
Ia berharap kegiatan Minggar dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai wadah berbagi pengetahuan, pengalaman, dan strategi pengawasan, sehingga jajaran Bawaslu semakin siap menjalankan tugas pencegahan dan penanganan pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penulis dan Foto: Pancra/Humas
Editor: PN/Humas