Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Malaka Berpartisipasi dalam Rapat Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu NTT

Malaka

Betun, 3 November 2026 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melaksanakan Rapat Evaluasi Penanganan Pelanggaran sebagai upaya mengevaluasi tren pelanggaran sekaligus merumuskan strategi penanganan pelanggaran pemilu ke depan.

Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Provinsi NTT, termasuk Ketua Bawaslu Kabupaten Malaka, Nadap Betty, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Hilarius Bria Suri, serta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Aprianus Putrason Niron, bersama kepala subbagian dan staf Divisi P3S Bawaslu Kabupaten Malaka. Kegiatan berlangsung secara daring melalui Zoom.

Kegiatan diawali dengan penyampaian materi pemantik oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Provinsi NTT, Melpy M. Marpaung, S.T., M.H. Dalam pemaparannya, ia mengulas sejumlah aspek penting, mulai dari evaluasi penanganan pelanggaran Pemilu 2024, tren pelanggaran, tantangan yang dihadapi, strategi penanganan, hingga rekomendasi dan masukan untuk penyelenggaraan Pemilu 2029.

Terkait evaluasi penanganan pelanggaran, Melpy menyampaikan bahwa pada Pemilu 2024 terdapat 75 kasus pelanggaran pemilu di Provinsi NTT yang bersumber dari temuan maupun laporan. Menurutnya, capaian tersebut perlu menjadi bahan evaluasi, khususnya terhadap metode dan regulasi penanganan pelanggaran.

Malaka

“Berkaitan dengan penanganan pelanggaran Pemilu 2024, kita perlu melakukan evaluasi terhadap proses penanganan pelanggaran, termasuk perubahan metode dan revisi regulasi yang ada agar penyelenggaraan pemilu ke depan semakin berkualitas,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa tren pelanggaran Pemilu 2024 di NTT masih didominasi oleh sejumlah persoalan, antara lain politik uang, pengrusakan alat peraga kampanye (APK), pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN), serta pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Menutup pemaparannya, Melpy menekankan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) sebagai salah satu faktor pendukung dalam mengoptimalkan penanganan pelanggaran pemilu.

“Kedepannya perlu dilakukan peningkatan sumber daya manusia dalam penanganan pelanggaran,” imbuhnya.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh sejumlah narasumber, di antaranya Susiani Kanaya, S.H., M.H. (Akademisi), Therlince L. Mau, S.Pd. (Bawaslu Alor), Aprianus Putrason Niron, S.Fil. (Bawaslu Malaka), Yulius Boni Heri (Bawaslu Sabu Raijua), dan Angela Valentine P., S.E. (Bawaslu Manggarai Timur).

Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Malaka melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Aprianus Putrason Niron, S.Fil., hadir sebagai salah satu narasumber dengan membawakan materi tentang Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN. Materi ini diangkat mengingat netralitas ASN menjadi salah satu isu pelanggaran yang menonjol dan perlu mendapat perhatian dalam evaluasi Pemilu dan Pilkada 2024.

Dalam pemaparannya, Aprianus mengulas sejumlah aspek, antara lain profesionalitas birokrasi dalam menindaklanjuti rekomendasi pelanggaran netralitas ASN, kesetaraan kompetisi politik, potensi pelanggaran netralitas ASN selama tahapan kampanye, serta berbagai kendala dalam penanganan pelanggaran, khususnya berkaitan dengan pembuktian, keterbatasan waktu penanganan, dan koordinasi antarlembaga.

Ia juga menekankan pentingnya memastikan kualitas rekomendasi Bawaslu serta kejelasan kewenangan dalam proses tindak lanjut pelanggaran netralitas ASN agar penanganannya berjalan secara objektif, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, para peserta bersama narasumber mengikuti diskusi untuk memperdalam materi yang telah disampaikan. Diskusi tersebut juga menjadi ruang pertukaran pengalaman dan praktik penanganan pelanggaran di masing-masing kabupaten/kota, sekaligus menghimpun berbagai masukan untuk perbaikan mekanisme penanganan pelanggaran pemilu ke depan.

Kegiatan ditutup dengan penegasan dan arahan dari Melpy M. Marpaung, S.T., M.H., selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Provinsi NTT.

Bawaslu Kabupaten Malaka mengapresiasi pelaksanaan rapat evaluasi ini sebagai ruang refleksi, diskusi, dan pembelajaran bersama bagi jajaran pengawas pemilu. Melalui kegiatan ini, diharapkan berbagai pengalaman dan catatan evaluasi dapat menjadi bahan perbaikan dalam memperkuat kapasitas kelembagaan, menyempurnakan strategi, serta meningkatkan kualitas penanganan pelanggaran menuju Pemilu 2029.

Penulis dan Foto:Pancra/Humas 

Editor: PN/Humas