Lompat ke isi utama

Berita

Terkait Pembentukan Panwas Desa, Koordiv PHL : Jangan Persulit Pelamar

Rapat 1

Kordiv PHL Bawaslu Kab. Malaka, Petrus Kanisius Nahak, sementara membuka kegiatan Rapat Kerja Teknis Pengawasan Tahapan Pilkada dan Penguatan Kapasitas Kelembagaan. 

Kita telah memasuki tahapan pembentukan Pengawas Desa, dan dalam penerimaan berkas nanti saya harapkan agar jangan sesekali mempersulit pelamar

Betun- Bawaslu Malaka, Dalam pembentukan Pengawas Pemilihan Desa, Pengawas Pemilihan Kecamatan (Pawascam) diharapkan tidak mempersulit pelamar. Tetapi berkaitan dengan umur dan Ijasah harus sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Demikian disampaikan Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga (PHL) Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) Kabupaten Malaka, Petrus Kanisius Nahak, S.Pd lewat sambutannya pada saat membuka kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pengawasan Tahapan Pemilihan dan Penguatan Kapasitas Kelembagaan yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Malaka di Hotel Cinta Damai Betun, Desa Wehali Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Sabtu (15/02/2020).

“Kita telah memasuki tahapan pembentukan Pengawas Desa, dan dalam penerimaan berkas nanti saya harapkan agar jangan sesekali mempersulit pelamar. Kalau soal umur harus berusia 25 Tahun ke atas. Sedangkan untuk ijasah harus minimal Sekolah Menengah Atas (SMA), dan ini bukan kita mengada-ada tetapi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu kita juga telah memasuki tahapan pencalonan perorangan untuk itu diharapkan pengawasan harus benar-benar maksimal,” jelasnya.

Sementara itu Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan, Agustinus Nahak, lewat laporannya menjelaskan, maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah, untuk memastikan terselenggaranya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malaka yang berdasarkan asas Luber dan Jurdil serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meningkatkan pemahaman terkait tugas dan fungsi pengawas kecamatan dalam mengawasi setiap tahapan, meningkatkan kinerja pengawas kecamatan dalam melakukan pengawasan pada setiap tahapan.

Terkait dengan anggaran, jelasnya anggaran yang digunakan dalam penyelenggaraan kegiatan ini bersumber dari Anggaran Hibah Pemerintah Kabupaten Malaka kepada Bawaslu Kabupaten Malaka.

Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Malaka

Editor : Humas Bawaslu Malaka