Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Malaka Ikuti Rakor Pelaksanaan SAQ Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026

PPID

Betun, Bawaslu Malaka — Bawaslu Kabupaten Malaka mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan *Self Assessment Questionnaire (SAQ) Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur secara daring melalui aplikasi Zoom, Jumat (10/7/2026).

Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi.

Dalam arahannya, Kepala Bagian Hukum, Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Siman Halisi, menekankan pentingnya komitmen seluruh jajaran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam menjaga kualitas pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat.

Siman menyampaikan bahwa pada pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025, seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur berhasil meraih predikat Informatif. Capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran PPID dalam memenuhi standar keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

“Predikat Informatif yang telah diraih harus menjadi motivasi bagi seluruh pengelola PPID untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik kepada masyarakat,” ujar Siman.

PPID

Pada kesempatan yang sama, Melpi Minalria Marpaung mengingatkan bahwa pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 akan menghadirkan tantangan yang lebih besar seiring meningkatnya standar dan indikator penilaian. Oleh sebab itu, seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota diminta untuk melakukan persiapan secara optimal, terutama dalam pemenuhan dokumen pendukung dan penguatan tata kelola informasi publik.

Menurutnya, upaya mempertahankan predikat Informatif memerlukan konsistensi, kolaborasi, serta inovasi dalam penyediaan layanan informasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Standar penilaian yang semakin meningkat menuntut kesiapan yang lebih baik dari seluruh pengelola PPID. Karena itu, diperlukan komitmen dan kerja keras bersama agar capaian yang telah diraih dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan,” tegas Melpi.

Melalui kegiatan rapat koordinasi ini, Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur berharap seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki pemahaman yang sama terkait mekanisme pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ), pemenuhan indikator penilaian, serta strategi penguatan keterbukaan informasi publik di lingkungan Bawaslu.

Bawaslu Kabupaten Malaka berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi publik sebagai bagian dari upaya mewujudkan kelembagaan Bawaslu yang transparan, akuntabel, profesional, serta terpercaya dalam menjalankan fungsi pengawasan pemilihan dan pemilu.

Penulis dan Foto: Guezt/Humas

Editor: PN/Humas