Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Malaka Ikuti Kegiatan Minggu Penanganan Pelanggaran Edisi XI dengan Agenda Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik

Malaka

Betun – Bawaslu Malaka 08 Juli 2026. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Kasubag P3S, beserta staf Divisi P3S Bawaslu Kabupaten Malaka berpartisipasi dalam kegiatan Minggu Penanganan Pelanggaran (MINGGAR) Edisi XI dengan agenda Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Rabu, 8 Juli 2026, melalui Zoom Meeting.

Kegiatan dibuka oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi NTT, Magdalena Yuanita Wake, S.H., M.H., dengan penyampaian materi pemantik. Dalam materinya, ia menyampaikan beberapa hal, di antaranya mengenai tahapan pendaftaran partai politik sebagai peserta pemilu, verifikasi administrasi, serta verifikasi faktual partai politik.

Malaka

Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan bahwa hasil evaluasi pengawasan terhadap pendaftaran, verifikasi administrasi, dan verifikasi faktual partai politik pada pemilu sebelumnya harus dijadikan sebagai bahan pembelajaran untuk meningkatkan kualitas pengawasan pemilu ke depan.

> "Hasil evaluasi pengawasan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu harus kita jadikan sebagai bahan evaluasi untuk pengawasan ke depan," jelasnya.

Agenda berikutnya adalah penyampaian materi oleh Blasius Timba, Anggota Bawaslu Kabupaten Nagekeo. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan beberapa hal, di antaranya potensi pelanggaran pada tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik, kewenangan Bawaslu dalam melakukan pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran pemilu pada tahapan tersebut.

Menurutnya, salah satu potensi pelanggaran dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik adalah penyalahgunaan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) oleh partai politik, serta keterbatasan akses pengawasan terhadap Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Berkaitan dengan potensi pelanggaran tersebut, ia menjelaskan bahwa pada tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik dapat terjadi pelanggaran administrasi, tindak pidana pemilu, maupun potensi sengketa proses pemilu.

Selain itu, ia juga menyampaikan beberapa kelemahan dan tantangan dalam pengawasan tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik, di antaranya keterbatasan akses Sipol, keterbatasan jumlah pengawas, masih adanya partai politik yang kurang aktif mendukung pelaksanaan verifikasi, serta kendala kondisi geografis dalam pelaksanaan pengawasan verifikasi faktual partai politik.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian tanggapan terhadap materi oleh Bawaslu Kabupaten Lembata, Kabupaten Sumba Barat, dan Kabupaten Sabu Raijua. Masing-masing peserta memberikan tanggapan sebagai bagian dari proses bertukar pengalaman dan pengetahuan guna memperdalam substansi pengawasan pada tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu.

Kegiatan diakhiri dengan penegasan dan arahan dari Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi NTT, Magdalena Yuanita Wake, S.H., M.H.

Bawaslu Kabupaten Malaka melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Aprianus Putrason Niron, S.Fil., menyampaikan apresiasi sekaligus komitmennya untuk tetap konsisten mengikuti seluruh agenda Minggu Penanganan Pelanggaran (MINGGAR) sebagai upaya memperdalam pemahaman teknis mengenai penanganan pelanggaran pemilu.

Penulis dan Foto: PBS/Humas

Editor: PN/Humas