Lompat ke isi utama

Berita

Menghindari Pelanggaran Kampanye, Bawaslu Malaka Tertibkan Alat Peraga Sosialisasi Bernuansa Kampanye

APS

Nadap menyampaikan di sela-sela penertiban tersebut bahwa kegiatan penertiban ini merupakan bentuk pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Malaka.

Betun, Bawaslu Kabupaten Malaka: Pengawas Pemilu secara berjenjang di Kabupaten Malaka hari ini Rabu (25/9) berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban terhadap pemasangan Alat Peraga Sosialisasi yang bernuansa kampanye di 12 kecamatan Se-Kabupaten Malaka. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Malaka, Nadap Betty,S.Pi.,M.H bersama Anggota Bawaslu Kab Malaka Aprianus Putrason Niron, S.Fil mengkoordinir langsung penertiban tersebut di beberapa lokasi di wilayah kota Betun Kabupaten Malaka, sedangkan di kecamatan dikoordinir langsung oleh Panwaslu Kecamatan masing-masing. 
Nadap menyampaikan di sela-sela penertiban tersebut bahwa kegiatan penertiban ini merupakan bentuk pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Malaka melalui Pokja Kampanye dan penertiban Alat Peraga Kampanye yang beranggotakan unsur Bawaslu, Polres Malaka, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

“ ini kan pokja Pokja Kampanye dan Penertiban Alat Peraga Kampanye yang tergabung didalamnya ada beberapa pihak yang bertugas untuk mengantisipasi adanya pelanggaran terhadap kampanye di luar jadwal sehingga baliho-baliho yang bernuasan kampanye misalnya : ada nama paslon, ada ajakan memilih, kita tertibkan untuk mencegah terjadinya pelanggaran kampanye di luar jadwal sesuai ketentuan PKPU No.13 Tahun 2024”, ungkapnya.

Sementara itu, di tempat yang sama Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan penyelesaiaan Sengketa, Niron menegaskan tentang bentuk pencegahan yang dilakukan oleh Pokja sudah dilakukan surat pencegahan berupa surat himbauan kepada 3 (tiga) pasangan calon untuk menertibkan alat peraga tersebut secara mandiri sampai tanggal 24 Sep 2024 pkl 23.59 WITA, jika tidak ditertibkan maka Bawaslu melalui Pokja akan melakukan penertiban terhadap baliho yang beredar dan disimpan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Malaka
“ surat pencegahan kita sudah sampaikan kepada masing-masing paslon untuk tertibkan sendiri tapi jika tidak tertibkan maka kita tertibkan di kantor Bawaslu untuk menghindari pelanggaran kampanye di luar jadwal”, tegasnya
Bawaslu berharap para pasangan calon  Bupati dan Wakil Bupati Malaka dan Gubernur dan Wakil Gubernur yang berkampanye di Kabupaten Malaka mengharapkan agar melaksanakan kegiatan kampanye sesuai ketentuan yang berlaku sehingga proses demokrasi di Malaka berjalan damai dan sukses.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Malaka

Editor: Humas Bawaslu Malaka