Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi NTT Lakukan Kunjungan Kerja ke Bawaslu Kabupaten Malaka
|
Malaka — Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Ignasius Jani, S.IP., M.AP., melakukan kunjungan kerja ke Kantor Bawaslu Kabupaten Malaka pada Selasa (25/11/2025). Dalam kunjungan tersebut, beliau didampingi oleh staf Bawaslu Provinsi NTT, Penina Esther Natu, S.Sos. dan Grace Tiara Ay, S.IP.
Kunjungan kerja ini mencakup dua agenda utama: penyerahan sumbangan duka secara simbolis kepada ahli waris almarhum Polycarpus Manek Molo, staf teknis Sekretariat Bawaslu Malaka, serta penguatan internal jajaran kesekretariatan yang saat ini tengah mempersiapkan diri menuju pembentukan satuan kerja (satker) mandiri.
Kedatangan Kepala Sekretariat Provinsi disambut oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Malaka bersama dua anggota Bawaslu, serta dihadiri oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Malaka, para Kepala Sub Bagian, dan jajaran staf sekretariat.
Dalam suasana penuh kekeluargaan, Ignasius Jani menyerahkan sumbangan duka secara simbolis kepada keluarga almarhum sebagai wujud solidaritas dan kepedulian lembaga. Ia menegaskan bahwa keluarga besar Bawaslu harus senantiasa saling menguatkan dalam situasi apa pun, baik dalam kesukaan maupun kedukaan.
Usai penyerahan duka, kegiatan berlanjut dengan sesi pengarahan bagi jajaran sekretariat. Dalam arahannya, Ignasius Jani menyampaikan sejumlah poin strategis terkait pola hubungan kerja, kedisiplinan, dan tanggung jawab setiap individu dalam struktur sekretariat, khususnya dalam menghadapi fase persiapan sebagai satker mandiri.
Ia menekankan bahwa jajaran sekretariat memiliki peran strategis sebagai support system yang memastikan seluruh kerja-kerja pengawasan pemilu berjalan efektif, tertib, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Berikut poin-poin penting arahan Kepala Sekretariat terkait tata kelola kesekretariatan:
A. Kepegawaian
Seluruh ASN wajib disiplin masuk dan keluar kantor sesuai aturan yang berlaku.
Setiap ASN harus memahami secara komprehensif tugas, fungsi pokok, dan kewenangannya.
Dalam melaksanakan tugas, ASN harus taat pada sistem serta aturan yang berlaku.
Setiap ASN wajib berkomitmen menghasilkan output kerja setiap hari.
ASN merupakan pegawai sekretariat yang ditempatkan pada bagian untuk memberikan dukungan dan memfasilitasi kerja-kerja pengawasan komisioner di masing-masing divisi. Dukungan ini harus berada dibawah kendali Kasubag sebagai atasan langsung.
Seluruh Kasubag sebagai atasan langsung wajib memiliki data kedisiplinan dan kinerja masing-masing staf sebagai dasar pemberian nilai SKP.
Setiap ASN harus memiliki batasan sikap, tahu diri, tahu batas, serta menjunjung integritas pribadi.
B. Pengelolaan Keuangan.
Pengelolaan keuangan di Bawaslu harus berbasis sistem dan aturan.
Dalam melaksanakan tugas negara, ASN tidak boleh menuntut selain hak yang telah ditetapkan.
Pembelanjaan anggaran negara harus dilaksanakan sesuai perencanaan dalam DIPA.
C. Pengelolaan BMN
Seluruh Barang Milik Negara (BMN) harus didata dan diinput dalam aplikasi SIMAK BMN.
BMN wajib dimanfaatkan sesuai peruntukan, hanya untuk kepentingan dinas, serta menghindari penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi maupun keluarga.
D. Pengelolaan Persuratan
Seluruh surat masuk maupun keluar harus melalui satu pintu, yaitu Tata Usaha.
Setiap surat atau informasi yang masuk—baik melalui WA maupun diterima secara personal wajib diteruskan ke Tata Usaha untuk dicatat dan disalurkan ke pejabat atau bagian terkait.
Seluruh ASN wajib membaca dan memahami Tata Naskah Dinas serta peraturan perundang-undangan terkait kearsipan.
Ignasius Jani juga mengingatkan pentingnya peningkatan kapasitas administrasi, kedisiplinan, koordinasi, dan kemampuan teknis agar Bawaslu Malaka siap menjalankan fungsi kelembagaan sebagai satker mandiri secara optimal.
Kegiatan ditutup dengan dialog internal serta komitmen bersama untuk memperkuat kinerja jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Malaka dalam mendukung seluruh tahapan pengawasan pemilu dan menyongsong peran baru sebagai satker mandiri.
Penulis dan Foto: PN/Humas
Editor: PN/Humas