Lompat ke isi utama

Berita

Dokumen Berkas Paslon Bupati dan Wakil Bupati Malaka Dinyatakan Belum Lengkap

adas

Ketua  dan Anggota Bawaslu Kabupaten Malaka

Tahapan penelitian dukumen persyaratan pasangan calon pada pilkada malaka 2024, berdasakan hasil pengawasan Bawaslu kabupaten terhadap  penelitian berkas tiga pasangan calon yang mendaftar di KPU malaka terdapat beberapa berkas belum dinyatakan Lengkap dan/atau Belum Benar sebagai berikut:

  1. SN-FBN yaitu: surat pengajuan pengunduran diri dari anggota dprd tahun 2019-2024 yang belum dibubuhi materai, surat pemberitahuan dari partai politik peserta pemilu tentang pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPRD 2024-2029, Surat Pernyataan Calon model BB.PERNYATAAN.CALON.KWK yang belum dibubuhi tanda tangan Ketua dpc Partai Demokrat Kabupaten Malaka.

  2. SBS-HMS yaitu: Surat Keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak dari kantor pelayanan pajak.

  3. KITA-EBA yaitu: terhadap surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak dari kantor pelayanan pajak dan tanda terima penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak dinyatakan Belum Benar karena terdapat kesalahan pengunggahan  dokumen pada SILON KADA dan terhadap tanda terima penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak tahun 2022 diunggah sebanyak 2 kali serta di tahun 2019 tidak diunggah, selain itu surat pengajuan pengunduran diri calon yang berstatus sebagai ASN aktif serta bukti tertulis laporan pencalonannya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Demikian hasil pengawasan terhadap penelitian berkas pasangan calon oleh Bawaslu Malaka yang disampaikan melalui Koordinator Devisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi masyarakat dan Humas Hilarius Bria Suri, SH.

Lebih lanjut Hilarius Bria Suri, penyampaikan kepada LO dari masing masing pasangan calon pada saat penyerahan Berita Acara hasil penelitian berkas agar  memaksimal waktu perbaikan berkas pada tanggal 6-8 september 2024.Selain itu Bawaslu Malaka memberikan saran perbaikan tertulis kepada KPU kabupaten malaka agar berkoorsinasi dengan pasangan calon yang terdaftar agar melengkapi syarat yang belum lengkap.

Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Malaka

Editor : Humas Bawaslu Malaka