Diduga Langgar Netralitas, Bawaslu Malaka Rekomendasikan Lima ASN Ke KASN
|
Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Malaka, Petrus Nahak Manek, SP di Ruang Kerjanya, Selasa (11/02/2020).
Betun- Bawaslu Malaka, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malaka merekomendasikan Lima (5) Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Komisi Aparatur Sipil Negara, sebab diduga melanggar Netralitas ASN, yakni mendampingi Bakal Calon Bupati (Petahana) dan Wakil Bupati Kabupaten Malaka Tahun 2020 mengikuti Fit and Proper Tes Partai Gerindra yang berlangsung di Hotel Romyta Kupang pada Hari Kamis Tanggal 30 Januari 2020. Kelima ASN tersebut antara lain, YBS, HL, BEK, HK dan MNS.
Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Malaka, Petrus Nahak Manek, SP di Ruang Kerjanya, Selasa (11/02/2020).
Dikatakan, berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan dugaan pelanggaran yang diterima, dan hasil kajian maka dugaan pelanggaran Netralitas ASN yang dilaporkan pelapor memenuhi unsur dugaan pelanggaran Netralitas, Norma Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku.
“Kita sudah mengundang para terlapor lewat surat undangan klarifikasi namun terlapor tidak mengindahkan undangan tersebut, sehingga kita berikan lagi undangan klarifikasi yang kedua namun terlapor tetap tidak mengindahkan. Sehingga kita rekomendasikan ke KASN sesuai hasil kajian dari keterangan atau klarifikasi pelapor dan para saksi, “ jelas Ketua Bawaslu Kabupaten Malaka yang biasa disapa dengan Piter.
Dijelaskannya, sudah dua kasus dugaan pelanggaran Netralitas ASN yang direkomendasikan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Malaka ke KASN. Untuk itu pihaknya menghimbau agar masyarakat terus berproaktif mengawasi setiap tahapan Pemilihan baik dari tahapan awal sampai tahapan akhir.
Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Malaka
Editor : Humas Bawaslu Malaka