Lompat ke isi utama

Berita

Demi Kepastian Hak Pilih, Bawaslu Malaka Intensif Awasi Coklit Terbatas KPU

Coktas

Betun, 21 April 2026 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malaka mengintensifkan pengawasan terhadap pelaksanaan pencocokan dan penelitian terbatas (coklit terbatas/coktas) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka.

Pengawasan difokuskan pada validasi data pemilih tidak padan serta kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS), termasuk pemilih yang telah meninggal dunia, guna memastikan akurasi dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

Pelaksanaan coklit terbatas oleh KPU Malaka berlangsung pada 21–22 April 2026. KPU membentuk empat tim untuk menjangkau delapan kecamatan, yakni Kobalima, Kobalima Timur, Malaka Tengah, Weliman, Malaka Barat, Wewiku, Malaka Timur, dan Laenmanen.

coktas

Dalam rangka pengawasan, Bawaslu Malaka juga membagi tiga tim yang masing-masing beranggotakan empat orang. Tim ini bertugas memastikan seluruh tahapan coklit berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Kelembagaan Bawaslu Malaka, Hilarius Bria Suri, menegaskan bahwa pengawasan tersebut merupakan bagian dari tugas konstitusional lembaga pengawas pemilu.

“Pengawasan ini penting untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai aturan. Kepastian hak pilih merupakan fondasi utama dalam menjaga legitimasi demokrasi,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Aprianus Putrason Niron, menyatakan bahwa pengawasan juga bertujuan mencegah potensi pelanggaran dalam proses pemutakhiran data pemilih.

“Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran yang dapat berdampak pada kualitas data pemilih,” katanya.

Bawaslu Malaka menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap tahapan pemutakhiran data pemilih demi menjamin hak konstitusional masyarakat tetap terlindungi.

Penulis dan Foto: HBS/Humas

Editor: HBS/Humas