Lompat ke isi utama

Berita

Cegah Polarisasi Sejak Dini, Bawaslu Malaka Bekali Pelajar SMAK Sta. Maria Fatima Betun Soal Kampanye Sehat

SMK

Betun, Bawaslu Malaka - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malaka menggelar pendidikan demokrasi melalui pembekalan Pemilihan Ketua OSIS di SMAK Sta. Maria Fatima Betun, Kamis (16/10/2026). Kegiatan ini bagian dari bentuk pencegahan pelanggaran kampanye berupa politisasi SARA dan ujaran kebencian di kalangan pemilih pemula.

Kegiatan bertema "Demokrasi Dimulai dari Sekolah: Kampanye Sehat, Anti-SARA, dan Anti-Ujaran Kebencian" tersebut disampaikan langsung oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Bawaslu Kabupaten Malaka, Hilarius Bria Suri, SH.

Dalam paparannya di hadapan puluhan siswa kelas dengan dinding hijau tersebut, Hilarius menegaskan bahwa sekolah adalah miniatur demokrasi. Cara berkompetisi sama pentingnya dengan hasil yang diperoleh.

SMK

"Pemilihan Ketua OSIS bukan sekadar mencari pemenang, tetapi melatih tanggung jawab dan integritas. Kami ingin siswa memahami lima prinsip pemilihan yang sehat: jujur, adil, bebas, rahasia, dan bertanggung jawab," ujar Hilarius.

Ia menjelaskan secara rinci apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat kampanye. Di antaranya dilarang mengancam, memaksa pilihan, menyebarkan hoaks, membeli suara, merusak poster calon lain, dan menggunakan akun anonim untuk menyerang.

Materi krusial yang ditekankan adalah Anti-SARA. Hilarius mengajak siswa untuk tidak menilai kelayakan calon berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan.

"Identitas bukan alat untuk memecah belah, program adalah dasar penilaian. Hindari kalimat 'Jangan pilih dia karena sukunya', ubah menjadi 'Mari bandingkan program/visi misi/alasan baik setiap calon'," tegasnya.

Selain itu, ia juga mengedukasi tentang bahaya ujaran kebencian di media sosial. Siswa diajak untuk berpikir sebelum mengunggah: apakah benar, perlu, dan menghormati orang lain.

Kegiatan diakhiri dengan komitmen bersama demokrasi pelajar dan mekanisme penanganan jika terjadi pelanggaran, yakni hentikan, simpan bukti, dan laporkan kepada panitia serta guru pembina OSIS, bukan membalas dengan kebencian.

Penulis dan Foto: Ola/Humas

Editor: HBS/Humas