Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tandatangani Perjanjian Kinerja IKU, Perkuat Komitmen Pengawasan yang Akuntabel

iku

Betun, 12 Agustus 2026-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malaka melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kinerja Indikator Kinerja Utama (IKU) di ruang rapat Bawaslu Kabupaten Malaka, Rabu (12/8/2026).

Penandatanganan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola organisasi sekaligus memastikan pelaksanaan tugas pengawasan berjalan secara terukur, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Malaka sekaligus Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO), Nadap Betty, S.Pi., M.H., mengatakan Perjanjian Kinerja IKU menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap pelaksanaan tugas memiliki target dan ukuran kinerja yang jelas.

iku

“Dengan adanya IKU ini, kami ingin memastikan Bawaslu Malaka dapat bekerja lebih terukur, terstruktur, serta bertanggung jawab secara berkala,” ujar Nadap.

Hal senada disampaikan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH), Hilarius Bria Suri, S.H., serta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, penyelesaian sengketa (PPPS), Aprianus Putrason Niron, S.Fil.

Menurut keduanya, penandatanganan Perjanjian Kinerja IKU memberikan landasan yang lebih jelas bagi jajaran Bawaslu dalam melaksanakan tugas pengawasan secara terarah dan terukur.

“Perjanjian IKU ini memudahkan kami untuk berkomitmen menjalankan kerja pengawasan secara terarah dan terukur, sekaligus bertanggung jawab terhadap kinerja organisasi dan masyarakat,” ungkap keduanya.

Mereka menambahkan, penerapan IKU juga merupakan bagian dari disiplin kerja dan upaya mempersiapkan jajaran pengawas agar mampu menjalankan tugas secara profesional dalam mengawal proses demokrasi di Kabupaten Malaka.

“Ini juga merupakan bagian dari disiplin bekerja dan mempersiapkan diri sebagai pengawas untuk menjaga demokrasi di Malaka dengan jujur, adil, dan berintegritas,” tutup keduanya.

Penulis dan Foto: HBS/Humas

  Editor: HBS/Humas