Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu NTT Matangkan Penetapan PDPB Triwulan II Tahun 2026

DPTB

Betun, 25 Juni 2026 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) lingkup Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar rapat koordinasi dalam rangka mematangkan penetapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur tersebut dibuka oleh Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Ambrunur Muhammad Darwan, S.Si.

Rapat koordinasi ini bertujuan untuk melakukan konsolidasi hasil pengawasan dan pemutakhiran data pemilih yang dilaksanakan selama periode April hingga Juni 2026 atau Triwulan II. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari persiapan pelaksanaan rapat pleno penetapan PDPB yang akan dilaksanakan oleh Bawaslu kabupaten/kota bersama KPU di masing-masing daerah.

Dalam arahannya, Ambrunur Muhammad Darwan selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat yang membidangi urusan data pemilih menekankan pentingnya akurasi data pemilih kepada seluruh jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur.

DPTB

Menurutnya, data pemilih yang akurat, mutakhir, dan berkelanjutan merupakan salah satu faktor penting dalam mewujudkan Pemilu 2029 yang berkualitas dan berintegritas.

"Apabila terdapat persoalan berkaitan dengan data pemilih yang masih dapat diselesaikan di tingkat kabupaten/kota, maka harus segera diselesaikan. Namun, apabila belum dapat diselesaikan, agar disampaikan kepada Bawaslu Provinsi untuk ditindaklanjuti pada tingkat provinsi," ujar Ambrunur.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh anggota Bawaslu kabupaten/kota yang membidangi data pemilih, kepala subbagian pengawasan, serta staf pengawasan dari seluruh kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Pada kesempatan tersebut, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Bawaslu Kabupaten Malaka, Hilarius Bria Suri, yang didampingi Kepala Subbagian Pengawasan dan staf, menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Malaka telah melakukan pengawasan langsung terhadap proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Malaka.

Pengawasan tersebut meliputi data pemilih yang terdaftar di luar negeri, data pemilih meninggal dunia, data pemilih tidak padan, serta data pemilih pemula atau pemilih yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih.

Selain itu, Bawaslu Kabupaten Malaka juga menyampaikan hasil pengawasan mandiri yang dilakukan dengan memperhatikan efisiensi anggaran. Dari hasil pengawasan tersebut, Bawaslu Kabupaten Malaka merekomendasikan pencoretan pemilih yang telah meninggal dunia dari daftar pemilih serta pendataan pemilih baru untuk dimasukkan ke dalam daftar Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh jajaran Bawaslu dan KPU dapat terus bersinergi dalam mewujudkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan berkelanjutan guna mendukung penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berkualitas di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Penulis dan Foto: PKS/Humas

Editor: HBS/Humas