Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu NTT Matangkan Inventarisasi Produk Hukum, Tiga Perbawaslu Jadi Fokus Kajian

 alaka

Betun, 1 September 2026-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur mematangkan persiapan inventarisasi produk hukum sebagai bagian dari upaya mengidentifikasi persoalan hukum yang muncul dalam pelaksanaan tugas pengawasan pemilu di lapangan.

Persiapan tersebut dibahas dalam rapat yang digelar secara daring melalui Zoom, Selasa (1/9/2026), mulai pukul 09.17 WITA. Rapat diikuti pimpinan dan jajaran Bawaslu Provinsi NTT serta koordinator divisi yang membidangi hukum bersama jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT.

Rapat dipimpin Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi NTT, Magdalena Yuanita Wake, S.H., M.H. Sejumlah peserta mengikuti rapat di tengah kondisi bencana gempa bumi yang melanda sejumlah wilayah di NTT.

Kegiatan ini merupakan bagian dari persiapan Rapat Inventarisasi Produk Hukum yang dijadwalkan berlangsung pada 10 September 2026. Dalam forum tersebut, Bawaslu Kabupaten/Kota akan menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) yang telah ditentukan.

Malkaa

Tiga Klaster, Tiga Perbawaslu

Untuk memudahkan proses inventarisasi, Bawaslu NTT membagi kabupaten/kota ke dalam tiga klaster dengan tugas mengkaji Perbawaslu yang berbeda.

Klaster pertama terdiri atas tujuh kabupaten terdampak bencana, mulai dari Flores Timur hingga Manggarai Barat. Klaster ini ditugaskan menginventarisasi Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum.

Klaster kedua meliputi Kota Kupang, Sumba Barat, Sumba Barat Daya, Timor Tengah Utara (TTU), Rote Ndao, dan Malaka. Klaster ini mendapat tugas mengkaji Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pencalonan Anggota DPR dan DPRD.

Sementara klaster ketiga terdiri atas Sumba Timur, Sumba Tengah, Sabu Raijua, Timor Tengah Selatan (TTS), Kabupaten Kupang, Alor, dan Lembata. Setelah melalui pembahasan dalam rapat, klaster ini ditetapkan menginventarisasi Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Peserta Pemilu.

Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2022 tersebut menggantikan Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2023 yang sebelumnya dialokasikan untuk klaster ketiga.

Fokus pada Persoalan Hukum Konkret

Dalam pembahasan, Bawaslu Kabupaten/Kota diminta tidak sekadar mendeskripsikan penggunaan Perbawaslu dalam pelaksanaan tugas. Setiap jajaran diminta melakukan kajian terlebih dahulu untuk menemukan persoalan hukum konkret yang muncul dalam penerapan pasal dan ayat dalam regulasi tersebut.

Kajian tersebut kemudian menjadi dasar dalam penyusunan DIM. Dengan pendekatan tersebut, inventarisasi diharapkan mampu memetakan berbagai persoalan yang dihadapi jajaran pengawas di lapangan, termasuk ketentuan yang berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran maupun kendala dalam implementasinya.

Hasil inventarisasi selanjutnya akan menjadi bahan pembahasan dalam Rapat Inventarisasi Produk Hukum pada 10 September 2026.

Siapkan Sejumlah Agenda Penguatan Kapasitas

Selain inventarisasi produk hukum, Divisi Hukum Bawaslu Provinsi NTT juga menyiapkan sejumlah agenda penguatan kapasitas jajaran.

Sosialisasi produk hukum pemilu dijadwalkan berlangsung pada 17 September 2026, sementara Toscopi Barista Edisi ke-8 akan dilaksanakan pada 7 September 2026.

Bawaslu Provinsi NTT juga merencanakan pelatihan penyusunan keterangan tertulis bagi staf sekretariat, khususnya yang menangani bidang hukum dan penanganan pelanggaran.

Rangkaian kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Bawaslu NTT memperkuat pemahaman regulasi dan kapasitas jajaran, sehingga pelaksanaan tugas pengawasan dapat berjalan berdasarkan ketentuan hukum serta mampu merespons berbagai persoalan yang muncul di lapangan.

Penulis dan Foto: PN/Humas

Editor: PN/Humas