BAWASLU MALAKA LAKUKAN PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN TAHUN 2026 DI TIGA DESA LAWALU, FAHILUKA, RAILOR.
|
Betun, 1 September 2026 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malaka melakukan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka di tiga wilayah desa, yakni Desa Lawalu, Desa Fahiluka, dan Desa Rai Lor, pada Selasa (1/9/2026).
Kegiatan pengawasan yang dimulai pada pukul 10.00 WITA tersebut dilakukan dalam rangka memastikan proses pencocokan data pemilih, khususnya terhadap data pemilih yang telah meninggal dunia serta pemilih yang sedang merantau atau berada di luar negeri.
Pengawasan tersebut melibatkan Anggota Bawaslu Kabupaten Malaka, Hilarius Bria Suri, SH dan Aprianus Putrason Niron, S.Fil, bersama Kasubag Pengawasan dan para staf teknis pengawasan Bawaslu Kabupaten Malaka.
Dalam kegiatan tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Malaka, Hilarius Bria Suri, menjelaskan bahwa pencocokan data perlu dilakukan untuk memastikan kebenaran dan keberadaan pemilih yang tercantum dalam data, terutama bagi pemilih yang telah meninggal dunia maupun yang sedang berada di luar negeri.
“Terhadap pemilih yang meninggal dunia maupun pemilih yang merantau ke luar negeri, perlu dilakukan pencocokan dan penelitian untuk memastikan bahwa data tersebut benar. Khusus bagi pemilih yang berada di luar negeri, perlu dipastikan keberadaannya agar data pemilih yang digunakan benar-benar valid,” ujar Hila.
Pada kesempatan yang sama, Anggota KPU Kabupaten Malaka, Fransiskus Zaferius Mei, S.Kep, menyampaikan bahwa khusus di Desa Fahiluka terdapat tiga orang yang namanya tercantum dalam data turunan tersebut.
Frans menjelaskan bahwa data tersebut merupakan data turunan dari KPU RI yang kemudian diteruskan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan pencocokan dan penelitian di lapangan.
“Data ini merupakan data turunan dari KPU RI yang kemudian diturunkan ke KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan pencocokan. Ketika setelah dilakukan pencocokan data tersebut benar bahwa pemilih yang bersangkutan sedang merantau atau berada di luar negeri, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap data pemilih sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Frans.
Sementara itu, Kepala Desa Fahiluka, Adrianus Leki Seran, S.Pd, menyampaikan hal penting terkait keberadaan pemilih yang sedang merantau. Ia mempertanyakan bagaimana mekanisme penggunaan hak pilih apabila pemilih yang sedang berada di luar daerah atau luar negeri kembali ke daerah asal menjelang hari pemungutan suara.
“Terkait dengan pemilih yang sedang merantau, perlu ada kejelasan ketika menjelang hari pemungutan suara yang bersangkutan kembali ke daerah asal. Bagaimana dengan hak pilihnya? Hal ini perlu diperhatikan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ungkap Adrianus.
Ia juga menambahkan bahwa dalam proses perekrutan calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), KPU perlu benar-benar memperhatikan kemampuan dan kompetensi calon petugas agar mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab secara baik dan benar.
Menurutnya, ketelitian petugas di lapangan sangat penting dalam memastikan data pemilih yang akurat, sehingga dapat mendukung terciptanya daftar pemilih yang berkualitas serta memberikan kepastian terhadap hak konstitusional masyarakat.
Kegiatan pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Malaka tersebut merupakan bagian dari upaya untuk memastikan prosproses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai ketentuan, transparan, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis dan Foto: MN/Humas
Editor: MN/Humas