Bawaslu Malaka Wajibkan Penggunaan Email Lembaga untuk Dukung Kinerja
|
Betun, 6 Mei 2026 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malaka mewajibkan seluruh jajaran menggunakan email lembaga dalam pelaksanaan tugas kedinasan guna meningkatkan efektivitas pengawasan dan kinerja kesekretariatan.
Kebijakan tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Kabupaten Malaka, Hilarius Bria Suri, SH, saat membuka rapat internal di kantor Bawaslu Malaka.
Ia menegaskan, penggunaan email lembaga menjadi sarana resmi korespondensi kedinasan dan tidak lagi menggunakan layanan umum seperti Gmail atau Yahoo. Menurutnya, penggunaan email pribadi berisiko terhadap keamanan serta kerahasiaan data dan informasi negara.
“Ke depan, korespondensi kedinasan tidak lagi dilakukan secara konvensional, tetapi beralih menggunakan surat elektronik resmi lembaga,” ujarnya.
Hilarius juga mengimbau seluruh jajaran untuk memahami secara teknis penggunaan email lembaga sesuai ketentuan dalam surat edaran yang berlaku. Ia menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan kata sandi guna mencegah penyalahgunaan akun oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu, penggunaan email resmi Bawaslu dilarang untuk kepentingan di luar tugas kedinasan.
Rapat internal tersebut merupakan kegiatan rutin sebagai bentuk evaluasi kinerja Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HPPH) yang dibuka secara resmi oleh Hilarius Bria Suri. Kegiatan turut didampingi Kepala Subbagian Pengawasan, Patrisius Klau Seran, S.STP., M.Tr.IP.
Penulis dan Foto: Guezt/Humas
Editor: HBS/Humas